Pria di Pagar Alam Terciduk Simpan 1 Kilogram Ganja Kering di Plafon Kontrakan

- Redaksi

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berkat laporan masyarakat karena aktivitas mencurigakan, seorang pria yakni Fir (34), diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Dirinya ditangkap disebuah kontrakan di Jalan Lesung Batu Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 1,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki bernama berinisial Fir (34) membuka pintu dan langsung diperiksa. Ketika ditanya, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” terangnya.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.

Ia menyebutkan, Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores.

Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Warning Bagi Pelaku Usaha Rongsokan Pagar Alam,Pasca Kebakaran Disimpang Kerte Diwe Izin Dan Dampak Lingkungan Kini Disorot
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru

Kota Palembang

SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:45 WIB