Pria di Pagar Alam Terciduk Simpan 1 Kilogram Ganja Kering di Plafon Kontrakan

- Redaksi

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berkat laporan masyarakat karena aktivitas mencurigakan, seorang pria yakni Fir (34), diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Dirinya ditangkap disebuah kontrakan di Jalan Lesung Batu Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 1,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu. Dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat petugas mendatangi lokasi bersama warga, seorang laki-laki bernama berinisial Fir (34) membuka pintu dan langsung diperiksa. Ketika ditanya, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” terangnya.

Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone OPPO A38 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine pelaku pun menunjukkan positif THC serta metamfetamin.

Ia menyebutkan, Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat karena barang bukti melebihi satu kilogram,” ujar Iptu Dores.

Saat ini, Satres Narkoba tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. (ANA)

Berita Terkait

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi
Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla

Berita Terbaru

Sumsel

Jejak Kecil di Atas Lima Nilai

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:52 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Karakter Diri

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:48 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Awal Saya sebagai Mahasiswa

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:45 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:43 WIB

Sumsel

Pancasila dan Kehidupan Saya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:40 WIB