Pria di Lahat Cabuli Anak Tiri yang Baru Berusia 5 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Perbuatan BS (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sungguh tidak mencerminkan untuk dicontoh. Pasalnya, pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia lima tahun inisial SKP.

Akibat perbuatannya, Bastian harus dibawa personel Polsek Jarai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dihadapan hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Desembar 2021. Muncul kecurigaan ibu korban, NR (38). Saat itu korban menghampiri ibunya melaporkan bahwa tangannya sakit.

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, ibu hendak memandikan korban. Lalu anaknya mengatakan bahwa kemaluannya sakit, saat tanya apa penyebabnya, korban hanya diam.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

Lalu pada pukul 17.30 WIB, NR hendak membersihkan korban yang baru selesai buang air besar. Korban kembali mengatakan bahwa kemaluannya masih sakit. Setelah tanya kembali apa penyebabnya.

Korban mengatakan bahwa tadi siang Bapak tirinya (Pelaku)  memegangi tangan dan menurunkan celananya batas lutut. Lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluannya, sehingga kemaluan korban mengalami sakit.

Atas kejadian yang anaknya, ibu membuat laporan ke Polsek Jarai untuk proses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Sugianto didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Jum’at  14 Januari 2022, sekitar pukul 06.05 WIB.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap BS, dan dibawa ke Polsek Jarai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Pelaku kena pasal perbuatan cabul terhadap anak bawah umur.  Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. (ANA)

    Baca Juga :  Usai Jadi Spiderman, Babinsa Tunggangi Dinosaurus Demi Anak Mau di Vaksin

    Komentar