Pria Aniaya Anak di Bawah Umur, Usai Terlibat Perkelahian dengan Anaknya

- Redaksi

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya anak di bawah umur

Pelaku penganiaya anak di bawah umur

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan atau Penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat (17/03/2023).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA. Terjadi pada hari, Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

Adapun kronologi kejadian, bermula saat korban RA melihat teman korban dan anak pelaku sedang berselisih paham dan korban mencoba melerai perselisihan tersebut.

Kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya M (35). Kemudian, pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Dengan cara mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin

Disampaikannya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya. Selain itu mulut dan hidung korban berdarah.

Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru