PPKM Level III Pagar Alam Diperpanjang

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan ini pun turut dilakukan Pemerintah kota Pagar Alam.

Sebelumnya, masa PPKM di Pagar Alam sudah berakhir pada Senin kemarin, 2 Agustus 2021, berdasarkan surat edaran Walikota Nomor: 200/SE/2112/2021 tanggal 28 Juli 2021. Namun kini, telah diperpanjang hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Mengacu pada asassement Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pagar Alam ditetapkan kriteria level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 26 tahun 2021, tentang PPKM level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Aktivitas Penerbangan Printis Bandara Atung Bungsu Berjalan Normal

Sekretaris Daerah Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, bahwa sampai saat ini Pemkot Pagar Alam tetap  memberlakukan kebijakan PPKM sampai ada ketentuan lebih lanjut.

“Salah satu kebijakan yang juga kita perpanjang yakni pemberlakuan WFH (Work form Home) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Pagar Alam sebanyak 75 persen, dari jumlah pegawai masing-masing Satker,” terangnya.

Syamsul menyebutkan, sementara untuk perkembangan angka paparan COVID-19 di Pagar Alam saat ini mengalami penurunan, dengan semakin banyaknya yang dinyatakan sembuh atau selesai pemantauan.

Baca Juga :  Dua Kali Tektonik, Jarak Aman Gunung Api Dempo 1 Kilometer dari Kawah

Tercatat, kata Syamsul, saa ini masih tersisah 58 orang dalam proses pemantauan, 46 orang menjalani isolasi mandiri, dan 12 orang diisolasi di RSUD Besemah Pagar Alam. Sedangkan kasus sembuh sebanyak 448 orang, meninggal dunia 33 orang, total keseluruhan 539 orang.

“Kita selalu berusaha untuk tetap meyakinkan masyarakat untuk menerapkan prokes dan tidak ragu untuk di vaksin, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Pagar Alam,” terangnya. (ANA)

    Komentar