PPKM Level III, Bupati Minta Hajatan Jangan Lama-lama

Lahat122 Dilihat

Suarapublik.id, Lahat – Kabupaten Lahat saat ini sudah masuk dalam PPKM level III, dan zona oranye penyebaran Covid 19.

 

Menurut Cik Ujang Bupati Lahat, saat ini Kabupaten Lahat sudah berada di zona oranye dan PPKM Level III, namun saat ini pelaksanaan hajatan dan kegiatan masih diperbolehkan, dengan catatan tetap berpedoman terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

 

“Kita ketatkan Prokes, setiap kegiatan, setiap hajatan harus Prokes. Kalau di hajatan, jangan berlama lama, sudah datang, ikuti prosesinya, makan, berfoto dan langsung pulang, tidak perlu berlama lama, dan harus pakai masker dan jaga jarak,” kata dia, Selasa (01/03/2022).

Baca Juga :  Harga Cabai Naik Tembus 48 Ribu Berimbas Ke Harga Tomat 12 Ribu Per Kilogram

 

Cik Ujang menambahkan, apalagi hiburan malam, seperti menggunakan musik dan orgen tunggal, karena dapat berpotensi mengundang keramaian.

 

“Karena sudah ada perdanya, jadi kalau hiburan malam di larang. Dan juga antisipasi lainnya, warga harus ikuti vaksinasi, yang bum divaksin ayo vaksin, yang sudah dosis satu, silahkan lanjut ke dosis dua, dan sudah dosis dua, lanjut ke dosis tiga,” ujar dia.

 

Penyebaran Covid 19 di Kabupaten terjadi dengan waktu yang singkat, hanya dalam kurun waktu beberapa hari, angka penyebaran Covid 19 mencapai 205 Positif pada akhir Februari.

Baca Juga :  Bermanfaat Bagi Warga, PSHT Gelar Donor Darah

 

Terpisah, Kepala Dinas Pol PP, Linmas dan Damkar Lahat Fauzan Khoiri Denin menuturkan, setiap tempat keramaian selalu pihaknya terjunkan personil untuk memonitor maupun memantau jangan sampai tidak taat prokes.

 

“Setiap ada keramaian disana ad perpsnil Pol PP dan setiap minggunya kita turun mengecek ke toko maupun tempat hiburan untuk mengecek prokes,” ungkapnya.

    Komentar