PPKM Diberlakukan di Lubuklinggau, Polres Lakukan Penyekatan Jalan

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan jalan di Lubuklinggau pada masa PPKM.

Penyekatan jalan di Lubuklinggau pada masa PPKM.

SUARAPUBLIK.ID, LUBUKLINGGAU | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau dimulai sejak hari Minggu (4/07/2021), Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 sampai dengan 08.00 Wib, Rabu (07/07/2021).

Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP SUWANDI, S.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan penyekatan di dua titik, untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Untuk pengalihan jalan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib. Dilakukan penyekatan di dua titik wilayah Kota Lubuklinggau, yaitu satu titik Pos Pengendalian di Simpang RCA dan satu titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Lantas.

Lanjutnya, pihaknya terus bersinergi bersama TNI, Pol PP, Dishub, kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan penyekatan. “Penyekatan tersebut kami lakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021. Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat. Jika masih ada yang keluar rumah akan ditanya kepentingannya. Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing.”

“Untuk kendaraan dari arah simpang RCA kita alihkan ke arah jalan menuju Jambi. Kendaraan dari arah Watas ke Lubuklinggau tepatnya di depan masjid Agung Assalam dialihkan ke jalan Sidorejo di arah SMP N1 Kota Lubuklinggau tembus ke Kenanga II. Bagi kendaraan bermuatan besar atau truk alat berat dan sejenisnya dialihkan ke jalan poros lingkar Selatan dari simpang terminal Watas ke simpang Lapter atau sebaliknya. Serta untuk kendaraan yang bisa melewati penyekatan yaitu kendaraan yang bersifat darurat seperti mobil ambulan, mobil obat obatan, mobil sembako, mobil pemadam kebakaran,” jelas dia.

“Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya minta warga Lubuklinggau membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tutur AKP SUWANDI. (Rel)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Foto suasana saat santri memperingati hari Santri Nasional di ponpes An-nur di Desa Tebing kec.Lempuing. kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Hari Santri 2026! Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas!

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:08 WIB