PPKM Diberlakukan di Lubuklinggau, Polres Lakukan Penyekatan Jalan

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan jalan di Lubuklinggau pada masa PPKM.

Penyekatan jalan di Lubuklinggau pada masa PPKM.

SUARAPUBLIK.ID, LUBUKLINGGAU | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau dimulai sejak hari Minggu (4/07/2021), Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 sampai dengan 08.00 Wib, Rabu (07/07/2021).

Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP SUWANDI, S.H. mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan penyekatan di dua titik, untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Untuk pengalihan jalan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib. Dilakukan penyekatan di dua titik wilayah Kota Lubuklinggau, yaitu satu titik Pos Pengendalian di Simpang RCA dan satu titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Lantas.

Lanjutnya, pihaknya terus bersinergi bersama TNI, Pol PP, Dishub, kejaksaan dan pengadilan untuk melakukan penyekatan. “Penyekatan tersebut kami lakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021. Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat. Jika masih ada yang keluar rumah akan ditanya kepentingannya. Jika tidak penting, darurat, kritikal dan essensial, diperintahkan untuk balik ke rumahnya masing-masing.”

“Untuk kendaraan dari arah simpang RCA kita alihkan ke arah jalan menuju Jambi. Kendaraan dari arah Watas ke Lubuklinggau tepatnya di depan masjid Agung Assalam dialihkan ke jalan Sidorejo di arah SMP N1 Kota Lubuklinggau tembus ke Kenanga II. Bagi kendaraan bermuatan besar atau truk alat berat dan sejenisnya dialihkan ke jalan poros lingkar Selatan dari simpang terminal Watas ke simpang Lapter atau sebaliknya. Serta untuk kendaraan yang bisa melewati penyekatan yaitu kendaraan yang bersifat darurat seperti mobil ambulan, mobil obat obatan, mobil sembako, mobil pemadam kebakaran,” jelas dia.

“Saat ini tempat makan, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya minta warga Lubuklinggau membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tutur AKP SUWANDI. (Rel)

Berita Terkait

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:22 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru