SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Polsek Tebing Tinggi melakukan pemasangan spanduk larangan karhutlah di jalan perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Lahat, Kamis (09/02/2023).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH., MM mengatakan bahwa, kegiatan ini terus dilaksanakan oleh Polres Empat Lawang dan Polsek jajaran baik dengan melakukan himbauan berupa pembagian maklumat ataupun pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutlah).
Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang khususnya Masyarakat Tebing Tinggi untuk tetap bisa menjaga hutan untuk kelestarian lingkungan generasi penerus anak cucu kita dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terhindar dari bencana asap yang terjadi,” pungkas Kapolsek. (*)
Komentar