Polsek Tanjung Lago Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin. Pelaku berinisial GN warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Jamak Ali di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Korban mengetahui motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2018 dengan nopol BG-4628-ACJ miliknya hilang pada pagi hari, dengan total kerugian sebesar Rp 9.000.000. Selain pelaku pencurian, petugas juga mengamankan pelaku yang diduga sebagai penadah.

Baca Juga :  Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Rest Area Tol Keramasan

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota menangkap penadah berinisial SO warga Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

“Penadah SO ditangkap di Simpang Kades, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkap Agus, Jumat (30/5/2025).

“Pelaku ditangkap dengan cara undercover buy,” sambung Agus.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku SO mengakui bahwa telah membeli sepeda motor diduga dari hasil curian dari pelaku yang bernama EH yang merupakan warga Kenten, Kecamatan Talang Kelapa dengan harga Rp 2.500.000,00.

Baca Juga :  Gara-gara Pekerjaan, Wanita Ini Hendak Dibacok Tetangga

Mendapatkan keterangan dari pelaku SO tersebut, Unit Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EH  di Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

“Berdasarkan keterangan, pelaku EH mengakui telah menjual 1 unit sepeda motor kepada pelaku SO,” terang Agus.

Pelaku EH menjelaskan bahwa motor tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinisial GN warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago yang dibelinya dengan harga Rp 1.400.000,00,” jelas Agus.

Mendapatkan keterangan dari pelaku EH, Unit Reskrim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku GN di Desa Tanjung Lago.

Baca Juga :  Lagi, Satresnarkoba Polres Muba Ciduk Dua Pengedar Sabu.

“Pelaku GN mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda moto bersama dengan FI yang saat ini masih DPO,” terang Agus.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar