Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Kasus 365

Pali39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil membekuk terduga pelaku kasus 365 KUHP, dibawah komando IPTU Taufik Hidayat, dan IPDA Habel Kevin Sieger.

 

Pria bernama Fauzi alias Paut (30) warga asal Sungai Limpah, Dusun ll Desa ll Sungai Ibul, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini sempat menjadi buronan polisi atas tindak pidana kejahatan pada 2020.

 

Fauzi menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) atas dugaan kasus penodongan dirumah milik Ujang M. Juhara (57), yang dilakukan bersama kedua rekannya pada Rabu (24/06/2020) sekira Pukul 20.20 WIB.

Baca Juga :  Sempat Menghilang Tiga Hari, Warga Jakarta Ditemukan Bersimbah Darah di Pali

 

Kedua rekan Fauzi, sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian resort PALI, dalam kasus yang sama, dan sekarang tengah menjalani proses hukum akibat perbuatan yang merugikan korban.

 

Terduga tersangka ini, bersama barang bukti diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, yang pada saat penangkapan sedang berada dirumahnya di Sungai Limpah Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (01/08/2023).

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Darmawan, didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik Hidayat membenarkan, adanya penangkapan DPO itu.

Baca Juga :  Diskominfo Kabupaten PALI Akan Memfasilitasi Kegiatan UKW Gratis

 

“Benar, terduga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan ke 2 (dua) orang temannya, yang terlebih dahulu tertangkap,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari terduga tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna hitam nomor polisi : BG 2813 OK, 1 buah masker, dan 1 lembar STNK.

 

Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi, kejadian kasus 365 KUHP tersebut terjadi berawal pada saat korban sedang berada didalam rumah, lalu datanglah tiga orang laki-laki langsung menodong korban dengan menggunakan senpira kecepek laras pendek dan golok.

Baca Juga :  Sempat Menghilang Tiga Hari, Warga Jakarta Ditemukan Bersimbah Darah di Pali

 

Lanjutnya, ke tiga orang pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merek Honda jenis Absolute Revo warna hitam BG 2813 OK, satu unit handphone merek Maxtron S8 warna coklat,  satu unit handphone Nokia X2 warna hitam, dan satu unit handphone merek Strawberry warna kuning.

 

“Korban selanjutnya melapor ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, ketiga orang terduga pelaku ini berhasil kami tangkap,” paparnya.

    Komentar