SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Bayur menangkap pelaku dugaan pemerasan terhadap pengemudi truk pasir di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku bernama Mawi (62) warga Dusun 1 Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah menerangkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga meminta uang secara paksa sebesar Rp 12.000 kepada pengemudi truk pasir yang melintas di wilayah tersebut.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Rantau Bayur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengumpulkan data diri pelaku dan barang bukti serta uang tunai senilai Rp 12.000 turut disita,” terang Afrimansyah, Rabu (14/5/2025).
Selain mengamankan pelaku, jajaran kepolisian juga memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat atau mengulangi tindakan premanisme dan pungli.
Rencana tindak lanjut meliputi pembuatan surat pernyataan dari pelaku sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus bergerak proaktif menindak tegas oknum yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam aktivitas pengancaman dan pemerasan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi warga dan pengendara yang kerap menjadi korban,” kata Afrimansyah. (ANA)
Komentar