SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Sat Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, amankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna sabu di kawasan Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV, Lorok Pakjo, Kamis (24/2/2022).
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan, anggotanya amankan dua pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu saat sedang lakukan hunting rutin.
“Pada 24 Febuari sore, petugas yang sedang patroli, berhasil mengamankan dua orang yang diduga menggunakan narkotika. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah di Jalan Muhajirin 4 sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Roy.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, ada dua orang. Yang satu adalah penjual dan yang satu lagi adalah pemakai,” terang Roy, Rabu (2/3/2022).
Roy mengungkapkan, dua orang tersebut bernama RM. Mustar (29) sebagaì pengedar, dan Eki Prianto sebagai pengguna. “Eki saat ini sudah kita serahkan kepada BNN untuk dilakukan rehabilitasi. Sedangkan RM Mustar kita amankan,” ujar Roy.
Selain mengamankan pelaku, kata Roy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu berserta alat hisapnya, serta uang tunai yang disembunyikan di dalam kamar.
“Kita amankan satu paket kecil sabu seberat 20 gram, korek dan alat sabu serta uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan pelaku di atas lemari kamarnya,” kata Roy.
Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat satu, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Roy.
Pelaku RM Mustar mengakui bahwa dirinya menjual barang haram tersebut baru dua pekan lalu. “Saya baru pak jual sabunya, baru dua minggu,” ungkapnya. (ANA)
Komentar