Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.955 Gram

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polres Musi Banyuasin melakukan pembesaran barang bukti hasil penangkapan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis narkotika. Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga, S.I.K.

Kapolres Muba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat netto 2.955 gram ini menjadi bukti keseriusan kami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin,” ujar AKBP God Palasro Sinaga Selasa (28/10).

Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menyasar ke berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga aparat penegak hukum.

“Narkoba sudah merusak banyak aspek kehidupan. Tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga bisa menyasar aparat penegak hukum. Karena itu, saya menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polres Musi Banyuasin yang terlibat dalam penyalahgunaan atau jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, BNNK, kejaksaan, pengadilan, pengacara, media, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam perang melawan narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan hanya milik Polres Muba, tetapi keberhasilan kita semua. Mari kita rapatkan barisan untuk melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak terkait, sebagai bentuk komitmen Polres Muba terhadap akuntabilitas penegakan hukum.

Dari giat tersebut, Kapolres Muba bersama kepada BNNK MURA sub BNNK kabupaten Muba AKBP H Abdul rahman, serta kejaksaan serta pengadilan, melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara memblender.

Berita Terkait

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
BI Sumsel Perkuat Literasi dan Dorong Gagasan Ekonomi Lewat Bedah Buku serta Sriwijaya Economic Forum 2026
Rayakan HUT ke-55, SSIA dan BATIQA Hotels Percantik Perahu Ketek serta Tingkatkan Literasi Digital Warga Palembang
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:06 WIB

BI Sumsel Perkuat Literasi dan Dorong Gagasan Ekonomi Lewat Bedah Buku serta Sriwijaya Economic Forum 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:47 WIB

Rayakan HUT ke-55, SSIA dan BATIQA Hotels Percantik Perahu Ketek serta Tingkatkan Literasi Digital Warga Palembang

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terbaru