SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-39/VIII/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Agustus 2024.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, SH, tersebut berhasil menangkap seorang tersangka bernama A.T (32) yang merupakan warga Gang Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 15.13 WIB, di halaman parkir RSUD Lahat, Jl. Letjen Harun Sohar, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, yakni Tiga paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram. Satu bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP berwarna biru muda. Satu bungkus rokok merk ZEEZ berwarna ungu. Satu unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A04e berwarna hitam. Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi BG 2599 SOW.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar halaman parkir RSUD Lahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Pada saat dilakukan pengintaian dan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka A.T yang langsung digeledah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dua paket ditemukan di dalam bungkus rokok merk ESSE yang disimpan di bagasi mobil, sementara satu paket lainnya disimpan di dalam bungkus rokok merk ZEEZ.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pemasok bernama Akbar (DPO). Tersangka bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkoba dengan tugas menyimpan dan menjual barang haram tersebut kepada pembeli, kemudian menyetorkan hasil penjualan kepada saudara Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
“Polres Lahat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami akan tindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Khairudin.
Komentar