SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), membuat Ajeng Atama Kusuma (27), warga Jalan M Zen Lorong Sinar Pagi Kelurahan Kalidoni Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur Bas, Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang. Ajeng diringkus polisi pada Jum’at malam (12/1/2024).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan Ajeng terjadi pada Kamis (5/1/2024), sekitar pukul 13.0O WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Saat beraksi, pelaku masuk pekarangan rumah korban, yakni Farhan (33).
Setelah masuk pekarangan rumah korban, pelaku lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah magenta dengan menggunakan kunci leter T. Sedangkan korban mengetahui motornya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU I.
“Benar, kita menindaklanjuti adanya laporan korban di Polsek SU I yang melaporkan aksi pencurian motor,” ungkap Kasat Res Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (13/1/2024).
Setelah melakukan back up, lanjut Jhoni, anggotanya, Opsnal Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Alhasil saat keberadaan tersangka berhasil diendus, saat itu pula ia langsung ditangkap ketika berada di rumahnya.
“Kita langsung penyelidikan, dan keberadaan tersangka berhasil diendus. Saat itu pula tersangka langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” katanya
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat keluaran thun 2018 warna merah magenta dengan nomor polisi BG 2930 AFG. Nomor rangkanya sudah dihapus.
“Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka Ajeng ketika diperiksa petugas penyidik Ranmor, hanya bisa mengaku perbuatannya. “Terpaksa ini saya lakukan lantaran tidak mempunyai pekerjaan,” katanya, sambil tertunduk malu. (ANA)
Komentar