Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Temukan BB di Bawah Pohon Sawo

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengedar Narkoba satu ini, akhirnya berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu petang (23/11/2022). Tersangka yakni Irvan Tayangan (24), warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis Sab sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram. Barang haram ini terbungkus dalam klip plastik bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, mengatakan benar seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan anggotanya.

“Saat tersangka diamankan kemudian kita kembangkan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon Sawo sebanyak 1,21 gram,” ujar Kompol Mario Ivanry.

Lebih jauh dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.

“Kemudian pada 21 November, anggota melakukan penyelidikan. Didapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” jelas Kompol Mario Ivanry.

Lalu, masih kata Kompol Mario Ivanry bahwa dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (ANA)

    Komentar