Polisi Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Suci)

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Polres Muara Enim, Kamis (27/2/2025). Tersangka yang diamankan berinisial B.S. (31). Ia berperan sebagai operator alat berat excavator.

Satu pelaku lagi berinisial W.A. (42), ia bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan, operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dalam ungkap kasus ini, dua pelaku penambang ilegal batu bara diamankan,” sampai Jhoni, Sabtu (29/2/2025).

Adapun pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka B.S. menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck,” ungkap Jhoni.

“Sementara itu tersangka W.A. membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kilogram) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kilogram seharga Rp 9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket,” sambung Jhoni.

Dalam operasi ini kata Jhoni, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama W.A. satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel.

“Selain itu, kami juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata Jhoni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya. Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya,” tegas Jhoni.

Jhoni mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutur Jhoni. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru