Polisi Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Kriminal54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Polres Muara Enim, Kamis (27/2/2025). Tersangka yang diamankan berinisial B.S. (31). Ia berperan sebagai operator alat berat excavator.

Satu pelaku lagi berinisial W.A. (42), ia bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan, operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dalam ungkap kasus ini, dua pelaku penambang ilegal batu bara diamankan,” sampai Jhoni, Sabtu (29/2/2025).

Adapun pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Sabu, Jaka Saputra dituntut 7 Tahun Penjara

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka B.S. menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck,” ungkap Jhoni.

“Sementara itu tersangka W.A. membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kilogram) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kilogram seharga Rp 9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket,” sambung Jhoni.

Baca Juga :  26 Pengunjung Positif Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

Dalam operasi ini kata Jhoni, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama W.A. satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel.

“Selain itu, kami juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut,” kata Jhoni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Musi 2025

Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya. Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya,” tegas Jhoni.

Jhoni mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutur Jhoni. (ANA)

    Komentar