Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Ogan Ilir

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Iskandar (46), warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap usai melakukan penggelapan motor milik korban Tri Trisnawati (36).

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa kejadian bermula pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Di mana saat itu pelaku datang ke rumah korban di Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan.

“Pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU milik korban,” terang Junardi, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Palembang Tikam Mantan Istri Ditangkap

Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun mencoba menghubungi pelaku. Namun, tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.

“Usai menerima laporan korban Tim Tekab 156 Polsek Indralaya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun VII Desa Meranjat 1 tanpa perlawanan, Jumat,18 April 2025 sekitar pukul 16.50 WIB,” ungkap Junardi.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum. “Untuk barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” kata Junardi. (ANA)

    Komentar