Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Sita Ribuan Butir Ekstasi

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kurir narkoba jenis pil ekstasi tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di Jalan Kapten Anwar Sastro, tepatnya di depan minimarket Alfamart, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya, pelaku Chaidir Agustian alias Didi (34), warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, harus diamankan anggota Polsek IT I Palembang.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti 1.008 butir pil ekstasi, terdiri dari 58 butir warna Orange logo piramid. Sedangkan sisanya berwarna ungu berlogo Superman.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Sepeda Lipat Terekam CCTV, Tampang Pelaku Terlihat Jelas

“Tertangkapnya pelaku anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muslim, berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Senin (3/10/2022).

Setelah diamankan, lanjut dia, anggotanya mendapatkan ekstasi sebanyak 1.008 butir terdiri dari warna orange berlogo Piramid dan warna ungu berlogo Superman.

“Dari keterangan pelaku, barang haram ini didapatkannya dari seseorang inisial P di Pekanbaru, Riau. Saat ini sedang kita mendalami. Kita akan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” kata dia.

Baca Juga :  Rusak Jendela Ruang Tamu, Andika Rampas 2 Handphone Tetangga

Ginanjar menjelaskan, pelaku termasuk dalam jaringan antar Provinsi. “Pelaku mengaku kepada anggota kita sudah empat kali mengantarkan barang dan dia termasuk dalam jaringan antar Provinsi,” jelasnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.

“Selain ekstasi anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merk Oppo,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Kericuhan di IP Mal Disetop, Pelaku dan Korban Sepakat Damai

Pelaku Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali. “Saya sudah empat kali antar barang. Untuk upahnya saya mendapatkan Rp500 ribu untuk satu kali antara,” akunya. (ANA)

    Komentar