Rusak Jendela Ruang Tamu, Andika Rampas 2 Handphone Tetangga

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, mengamankan Andika Pranata alias Dika (38), dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Penangkapan Andika merupakan ungkap kasus TO Ops Sikat Musi II 2022.

Warga Jalan Kopral Urip, Lorong Biru 4, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang itu, ditangkap petugas karena mencuri dua unit handphone di rumah tetangganya, Eko Irawan (32).

Akibatnya, korban mengalami kerugian dua unit Handphone, merk Xiaomi Note 4X warna gold dan Xiaomi Note 5A warna hitam. Atas kejadian itu, Eko melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Aksi pencurian dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB di rumah korban di Jalan Kopral Urip, Lorong Banyu Biru IV, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban setelah merusak pintu jendela ruang tamu. Kemudian masuk dan mengambil dua unit Handphone, satu buah tabung gas, satu buah speaker bluetooth dan uang tunai Rp200 ribu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian, membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka dalam perkara 363 KUHP.

“Benar tersangka sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Modusnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu,” jelas Tri, Jum’at (30/9/2022).

Tri mengungkapkan, selain tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa dua unit Handphone merk Xiaomi Note 4X warna gold dan Xiaomi Note 5A warna hitam.

“Saat ini tersangka sedang didalami apakah ada keterkaitan aksi pencurian di tempat lainnya. Untuk tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian. “Ya, saya membobol jendela ruang tamu dan berhasil masuk ke dalam rumah. Terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Dika. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB