Polisi Tangkap Dua Pencuri Sawit di Muara Enim

Kriminal67 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Minggu (5/1/2025).

Kedua tersangka berinisial R (28) dan I (25) warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan karyawan PT. SBAL yang menemukan tumpukan buah kelapa sawit hasil curian di lokasi kejadian.

Baca Juga :  RU Anak Dibawah Umur Diduga Disekap Pacar, Lalu Diperkosa

Petugas perusahaan kemudian melakukan pengintaian di Blok 1E Divisi III Kebun Enau dan mendapati kedua tersangka sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

“Tersangka R dan I langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian yang turun ke lokasi,” ungkap Situmorang, Rabu (8/1/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis dodos, satu sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, satu pisau bergagang kayu, dan satu keranjang kayu.

Baca Juga :  Motor Terparkir di Dalam Rumah Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

“Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.529.842. Laporan sudah diterima, dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Situmorang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan pihak lain,” tutur Situmorang. (ANA)

    Komentar