SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut).
Tiga orang tersangka yang diamankan ialah Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26) dan M Arifin (24), ketiganya tersebut merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik kepada korbannya. Barang tersebut diakui hasil lelang Bea Cukai.
“Terungkapnya kasus ini atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26), yang menjadi korban penipuan online,” jelas Barly, Kamis (21/7/2022).
Kejadian menimpa korban ialah pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban di telepon tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo dan menawarkan barang elektronik.
“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per item,” katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp7,5 juta. “Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya,” ungkapnya.
Korban pun menstrasferkan uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat, di mana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara,” tegas Barly. (ANA)
Komentar