SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel turun tangan untuk mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Diketahui, korban perampokan di Jalinsum tersebut merupakan karyawan dari CV SMS yakni Alfian Efendi yang hendak membayar GU sawit di PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.
Akibat perampokan, CV SMS mengalami kerugian mencapai Rp350 juta. Yang mana Rp300 juta merupakan uang untuk membayar GU sawit dan sisanya merupakan nilai barang berharga yang turut diambil pelaku.
“Polda Sumsel sudah menurunkan tim dari Jatanras Ditreskrimum dalam rangka membantu pengungkapan kasus perampokan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, saat di konfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Supriadi mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama yang merekam kejadian tersebut. Polisi juga telah mengantongi identitas para pelaku perampokan terhadap karyawan CV SMS yang sedang membawa uang milik perusahaan.
“Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri, karena pihak kepolisian telah mengantongi data para pelaku tersebut,” ujar Supriadi.
Berkaca dari kejadian perampokan yang terjadi Jalinsum Mura, Supriadi mengimbau agar perusahaan dan perseorangan yang akan mengambil uang dengan jumlah yang cukup besar untuk meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Kami akan memberikan pengawalan tanpa ada imbalan apapun. Asalkan yang bersangkutan mengirimkan surat resmi ke Polres dan Polsek terdekat untuk meminta pengawalan,” jelasnya. (ANA)
Komentar