SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan puluhan pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla). Puluhan terduga pelaku ini ditangkap petugas berdasarkan 22 laporan.
“Ada 40 orang yang diamankan dari 22 laporan yang diterima Polda Sumsel selama musim kemarau,” ujar Plt Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (29/9/2023).
Kata Putu, 40 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kalangan petani dan masyarakat. Namun, sebagian tersangka ada yang tidak ditahan.
“Ada yang ditahan ada juga yang tidak. Alasannya karena ada yang baru mulai membakar dan sempat dihentikan. Tetapi tetap kami teruskan perkaranya ke Jaksa penuntut umum (JPU) ,” kata Putu.
Berdasarkan data, tercatat luas lahan yang terbakar di Sumsel 21,7 hektar meliputi wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). “Selain OKI dan OI, wilayah yang rawan Karhutla yakni di Kabupaten Banyuasin, Musi Rawas, dan Muba,” ungkap Putu.
Selain penegakan hukum kepada masyarakat pembakar lahan, Ditreskrimsus juga tidak segan menindak pihak perusahaan ataupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran lahan yang saat ini masih diselidiki.
“Ada beberapa perusahaan yang sedang kita selidiki, karena ada lahannya yang terbakar baik itu titik api dari luar lahan maupun titik api yang ada di dalam lahan mereka. Ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di perkebunan kelapa sawit,” terang Putu.
Putu menegaskan, tidak ada toleransi terhadap siapapun yang membakar lahan pada saat musim kemarau dengan menegakkan hukum sesuai yang berlaku.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya Karhutla diantaranya dengan menegakkan hukum, ada undang-undangnya yang mengatur dan itu akan kami terapkan secara tegas dari ungkapan kasus seluruh jajaran penegakan hukum. Sebelumnya juga Pak Kapolda telah melepas tim yang di-BKO kan ke Polres-Polres untuk mengantisipasi karhutla agar tidak meluas,” tutur Putu. (ANA)
Komentar