Ketahuan Curi HP Pedagang Nasi Goreng, Syaiful Babak Belur Dihakimi Massa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami Syaiful Bahri (45), warga Jalan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Dia nyaris babak belur dihajar warga yang kesal, setelah memergoki aksinya mencuri Handphone.

Peristiwa ini terjadi di salah satu warung nasi goreng di kawasan Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Asrama Polisi Kelurahan Bagus Kuning, Plaju. Aksi pencurian yang dilakukan Syaiful berlangsung pada Senin malam, 25 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi tersebut berawal saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) warung nasi goreng, ketika korban Seriana (56) tengah sendirian. Sedangkan HP milik korban saat itu sedang di cas diatas meja.

Dengan modus memesan nasi goreng, dan makan di dalam warung, setelah selesai makan lalu pelaku pergi meninggalkan warung milik korban. Saat HP-nya hendak digunakan, korban pun panik melihatnya sudah tidak ada lagi.

Karena menaruh curiga dengan pelaku, saat itu korban memangil pelaku. Bukannya mendekat, pelaku pun langsung kabur. Setelah korban berteriak maling, dan akhirnya pelaku tertangkap oleh warga. HP korban ditemukan di ada pada pelaku.

Beruntung, petugas Reskrim Polsek Plaju sedang melakukan patroli rutin. Melihat adanya pelaku dihakimi warga, Polisi  langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan berserta barang bukti.

“Benar pelaku ini sudah kita amankan. Saat kejadian anggota kita Reskrim sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju. Melihat adanya kejadian tersebut pelaku kita amankan,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin, Rabu (27/9/2023).

Lanjutnya, pelaku juga saat kejadian sempat dilarikan ke RS Pertamina Plaju, akibat dihakimi warga yang kesal. “Sempat kita larikan ke RS karena dihakimi warga. Namun kini sudah kita amankan ke Polsek,” ungkapnya.

Selain pelaku, tambah Hendri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban 1 unit HP Oppo A57 yang dicuri pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.

Sedangkan Syaiful mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian itu. “Jujur, saya khilaf melakukan aksi pencurian HP itu. Saya mengaku bersalah,” katanya. (ANA)

    Komentar