SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku penjualan alat kesehatan produksi impor dan lokal berupa alat Ortodontik perawatan gigi, pemutih dan bahan penambal gigi, berhasil diamankan Anggota Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku ialah HN (37), warga Boombaru Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, ditangkapnya pelaku atas ulahnya memperdagangkan alat-alat kesehatan tanpa adanya izin.
“Kemudian anggota kita pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan undercover buy di toko milik pelaku yang merupakan rumahnya sendiri,” jelasnya, Senin (15/8/2022).
Setibanya di toko, pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akun onlinenya dengan menggunakan komputernya.
“Sehingga anggota kita menangkap tangan pelaku dan bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs,” ujarnya
Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku telah menjalankan operasi tersebut selama dua tahun terakhir. “Atas ulanya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)
Komentar