SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DS.
Dia diamankan karena terlibat kasus jambret terhadap dua wanita, Ermawati (21) dan Fitriani (27), yang mengendarai motor di Jalan Gubernur H. A. Bastari Jakabaring Palembang.
DS diringkus di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan data dihimpun, DS bersama rekannya A, yang masih buron, beraksi pada Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kedua korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, keduanya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Freegoo BG 6749 ACU, memepet motor korban dan langsung merampas ponsel Ermawati. Sempat terjadi tarik-menarik, sehingga korban terjatuh.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan dan identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Alhamdulillah, kami dari Satreskrim Unit Pidum dan Tim Tekab Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu pelaku jambret berinisial DS. Dia kita tangkap di kediamannya,” kata Tri, Minggu (1/8/2021).
Selain tersangka, turut juga diamankan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” tambah Tri.
Berapa kali tersangka melancarkan aksi jambret? Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka. “Akan kita dalami,” ujarnya. (ANA)
Komentar