Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kawasan Bukit Lama

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, mengamankan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Srijaya Negara, Lorong Jaya Sampurna, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Rabu makam (20/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelakunya yakni M Rizki (22) warga Gang Kencana, Keluruahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang, ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Selas (17/5) sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (18/5/2022) mengatakan pelaku melakukan aksinya korban M Fajri Akbar (22) alias Madon memikirkan kendaraan dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga :  Tak Terima di Tilang, Sopir Truk Tarik Rompi Polisi hingga Robek

“Saat itu korban dari keterangan ke anggota kita berada di rumah temannya di TKP, tapi saat akan menggunakan motornya Honda Genio Nopol BG 3448 FAM sudah raib,” ujarnya.

Setelah korban membuat laporan Polisi tersebut, Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi anggota kita bahwa ia melakukan aksi curanmor bersama rekannya Madon (DPO),” katanya.

Dan membagi uang hasil penjualan motor berdua. “Uang hasil aksi curanmor mereka bagi dua, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO,” ungkapnya.

Baca Juga :  Spesialis Pecah Kaca Mobil di Indralaya Dibekuk Polisi

Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam san satu unit sepeda motor Genio.

“Akibat ukahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya.

Sementara itu, pelaku Rizki mengaku hanya membawa motor, sedangkan temannya Madon yang memetik kendaraan korban.

“Saya hanya menemani teman saya Madon yang memetik kendaraan, saya ikut melakukan aksi itu karena tergiur dengan uang yang akan didapatkan,” aku dia.

Baca Juga :  Kawanan Sopir Angkot Peras dan Rampas Handphone Warga asal Bogor

Dirinya menuturkan, bahwa dari hasil kejahatan tersebut ia mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta. “Saya mendapatkan uang bagian Rp1 juta,” tuturnya. (ANA)

    Komentar