Polisi Amankan 3 Warga Tangga Buntung, Satu Jadi Tersangka Kasus Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang, di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 25 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (30/7/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar dan dua orang yang saat kejadian berada di lokasi. Mereka yakni Muhammad Jui Romadhon (19) dan Heriyanto (40).

Keduanya anak dan bapak, warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 25 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus. Sementara satu orang lainnya yakni, Ariyansyah (24), warga Jalan Karang Anyar Jeramba III Kecamatan Gandus Palembang.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 4,21 gram dibungkus plastik klip bening. Lalu, satu bal plastik klip bening, dan satu timbangan digital warna silver.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kemudian, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp840 ribu, dan satu buah dompet berwarna pink. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

“Benar, kita sekira jam 6 pagi tadi memasuki Lorong Jambu yang dikenal daerah rawan narkoba di kawasan Tangga Buntung,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Jumat (30/7/2021).

Lanjut Andi, pihaknya sudah mempersiapkan anggota yang melakukan penyamaran (under cover bay) untuk melakukan penyelidikan. “Hasilnya salah satu rumah diduga tempat narkoba digeledah, bahkan menjadi viral di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Menurut Andi, satu target operasi (TO) tersangka, merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka Jui berhasil diamankan, dan dua pelaku lagi saat berada di sana, yakni orangtua Jui Heriyanto dan temannya, Ariyansyah, turut diamankan.

“Rumah pelaku sendiri tampak depan seperti pagar, tetapi di dalamnya luas. Saat anggota masuk dia lari melalui jendela, namun berhasil ditangkap karena lokasi sudah dikepung anggota kita,” jelas Andi.

Andi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku, dan sudah menetapkan kepada tersangka Jui, sebagai salah satu pemilik narkoba seberat 4,21 gram.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

“Kita juga menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp840 ribu, dan pelaku Jui akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Masih kata Andi, untuk kedua pelaku lain, orangtua dan temannya, sebagai saksi akan dilakukan rehabilitasi karena positif urin menggunakan narkoba.

“Kita akan koordinasi dengan Polsek Gandus juga karena pelaku Ariyansyah ini terindikasi pernah DPO kasus Curas,” tuturnya.

Sementara tersangka Jui hanya bisa tertunduk malu, dan mengakui jika narkoba tersebut adalah miliknya. “Iya pak, itu barang saya,” katanya. (ANA)

    Komentar