Polemik Kampus UBD, Anton Nurdin: Aset Murni Milik Yayasan

- Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yayasan Bina Darma Palembang kembali memberikan komentar terhadap hak aset. Mereka menyatakan, semua aset Universitas Bina Darma (UBD) adalah murni milik Yayasan, itu berdasarkan Undang-Undang Yayasan.

Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang, Anton Nurdin. Dia menyebut pihaknya Berpegang teguh dan berkiblat dengan Undang-Undang Yayasan.

“Berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan ayat 1 berbunyi, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan uu ini. Dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina pengurus dan pengawas,” kata Anton, saat memberikan keterangan pres di Aula UBD, Selasa (24/8/2021).

Dilanjutkannya, kedepan pihaknya segera menyelamatkan aset dengan cara dibukukan kembali. “Aset Bina Darma akan dibukukan kembali. Kami tidak ingin Bina Darma diganggu lagi oleh pihak-pihak luar,” tegasnya.

Soal gugatan ke pengadilan, pihaknya akan meladeni upaya hukum tersebut nantinya. “Semua orang berhak untuk melakukan gugatan hukum. Tentunya akan kita layani apabila surat pengadilan telah sampai ke Ketua Pengurus Yayasan Linda Unsriana. Sebab sampai sekarang belum ada,” jelasnya.

Mengenai plang kepemilikan tanah yang dipasang di kampus UBD apakah tidak mempengaruhi psikologis mahasiswa dan mahasiswi selama menjalankan civitas akademika.

“Tidak apa-apa mahasiswa dan mahasiswi kami semua cerdas. Saya rasa tidak ada pengaruh dengan persoalan ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya aset UBD dipasangkan plang kepemilikan tanah mulai dari kampus A,B dan C. Bahkan dikabarkan semua aset UBD adalah milik orang lain bukan milik Yayasan Bina Darma Palembang.

Hal itu disebutkan dimiliki oleh tiga. Yakni, Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin sekarang hingga memanas sampai ke meja hijau pengadilan di Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB