Polda Sumsel Musnahkan Sabu 492 Gram, Ungkap Kasus Oktober-November

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sumatera Selatan, masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional, sebagai daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi. Hal ini disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo didampingi Kasubbid Penmas Kompol Erlangga,SE,MH disela-sela pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (16/11/2021).

“Kita sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumsel. Karena berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Kita dari Ditresnarkoba terus gencar memberantas peredaran narkoba di Sumsel tanpa pandang bulu,” kata Dwi Utomo.

Dikatakan Dwi Utomo, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Ditresnarkoba agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Pemusnahan barang bukti ini juga sudah ada penetapan dari kejaksaan.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Barang bukti sabu seberat 492 gram ini hasil ungkap kasus pada Oktober dan November 2021, dengan tujuh tersangka. Dengan dimusnahkan barang bukti ini sedikitnya 2975 generasi muda bisa kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, rata – rata tujuh tersangka yang ditangkap adalah kurir mereka disuruh bandar untuk mengantar barang ke pemesanan dengan upah yang beragam. “Berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang di upah Rp10 juta untuk tiga orang kurir. Dan yang sangat miris ada yang diupah Rp 500 ribu namun uangnya belum diberikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Sementara itu, tersangka Mulki kakek 63 tahun dan bercucu 16 ini mengaku, baru pertama kali menjadi kurir sabu. Hal itu ia lakukan karena kebutuhan ekonomi. Kebetulan ia dari Medan hendak pulang ke kampungnya di Lampung, dan tidak punya uang. Sabu seberat 100 gram lebih yang ia bawa bersama dua temannya dari seorang bandar yang ada di Medan untuk dibawa ke Palembang dengan menumpang bus ALS.

“Kami dijanjikan upah Rp10 juta bagi tiga. Tapi duitnya belum kami terima. Barang itu dipegang Dodi kami di tangkap saat mobil yang kami tumpangi masuk Palembang,” jelasnya. (Rel)

    Komentar