ASN di OKI Ketahuan Beberapa Bulan Tak Masuk Kerja, Terancam Dipecat

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, beberapa bulan tak masuk kerja.

Hal itu diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI.

“Ada ASN di Dinas kami yang tidak pernah masuk kantor beberapa bulan tapi tetap menerima gaji dan tunjangan,” ujar salah satu Sekretaris dengan inisial L di OKI, Selasa (16/11/2021).

Pihak Dinas telah melaporkan tindakan pelanggaran disiplin tersebut ke Kepegawaian dan ditembuskan ke Inspektorat.

Sejauh ini, pihak dinas telah melayangkan 3 (tiga) kali peringatan namun ASN tersebut masih juga belum mengindahkan.

“Sudah beberapa bulan tidak masuk kerja, kami pun sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali,” ujarnya.

Menurut dia, pihak dinas juga sudah berupaya untuk menyambangi kediaman yang bersangkutan, namun oknum ASN tersebut tidak pernah ada di rumah. “Kata istrinya yang bersangkutan saat ini sedang ada di Bangka,” paparnya.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati OKI berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya,” jelas dia. (Dhi)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri
Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan
Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 
Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan
Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi dan Sosialisasi ke Warga
Aksi Humanis Polisi: Temukan Warga Terjatuh dari Motor, Langsung Dilarikan ke RS Sobirin 

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 17:09 WIB

Apriyadi Pimpin IKA Muba 2026-2030, Herman Deru Dorong Organisasi Mandiri

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09 WIB

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 September 2026 - 19:07 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi kepada Masyarakat

Berita Terbaru