SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia. Barang haram tersebut disita petugas dari dua orang pelaku asal Lampung, S dan BW.
Keduanya ditangkap di sebuah Hotel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu (31/12/2022). Kedua pelaku diamankan berkat informasi masyarakat.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku menyelundupkan narkotika golongan satu jenis sabu asal Malaysia, masuk ke Indonesia dari Aceh. Pihaknya sendiri mengamankan para pelaku ketika berada di sebuah Hotel di Palembang.
“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia. Para pelaku menyelundupkannya masuk ke Indonesia dari Aceh. Ketika akan melintasi Sumsel, kedua pelaku berhasil kita amankan di sebuah Hotel,” kata Zulkarnain, didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Kamis (5/1/2023).
Mengenai barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, ditemukan berada di dalam tas bawaan kedua pelaku. “Informasi yang kita dapatkan bahwa di loby Hotel kedua pelaku hendak melakukan transaksi,” ungkap Zulkarnain.
Dia mengegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap narkotika. “Dari hasil ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini, setidaknya menyelamatkan sekitar 120 ribu generasi muda,” tuturnya. (ANA)
Komentar