Polda Gorontalo Tahan Empat Tersangka Pengolahan Emas Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :  4 Tersnagka. Diamankan

Foto : 4 Tersnagka. Diamankan

GORONTALO, SUARAPUBLIK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menahan empat orang tersangka kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.

 

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan surat perintah penahanan pada 6 November 2026.

 

“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Maruly.

 

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bone Bolango. Masing-masing berinisial RP yang berperan sebagai pemilik tromol, serta SK, IL, dan BA yang diketahui sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan emas.

 

Maruly menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi dan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 20 September 2026.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pelimpahan berkas tahap satu.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Maruly.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan 9 Orang Diduga Lakukan Penambangan EMAS Tanpa Izin
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Sejuml.Saksi Terkait Tambang Emas Tanpa Izin 
Ditkrimsus Polda Gorontalo Police Line Lubang Tambang Emas di Bone Bolango
Ditreskrimsus Polda Gorontalo POLICE LINE Lubang Tambang Pengolahan Emas
KPK Dan KORTASTIPIDKOR Polri Dukung Penanganan Perkara Korupsi Penyidik Polda Gorontalo
Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Raih juara ke 3 Menembak
Polda Gorontalo : Jual Beli Emas Tidak Dilarang Selama Bukan Dari Hasil Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:17 WIB

Polda Gorontalo Tahan Empat Tersangka Pengolahan Emas Ilegal

Minggu, 20 September 2026 - 17:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Amankan 9 Orang Diduga Lakukan Penambangan EMAS Tanpa Izin

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Sejuml.Saksi Terkait Tambang Emas Tanpa Izin 

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:35 WIB

Ditkrimsus Polda Gorontalo Police Line Lubang Tambang Emas di Bone Bolango

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo POLICE LINE Lubang Tambang Pengolahan Emas

Berita Terbaru

Foto :  4 Tersnagka. Diamankan

Gorontalo

Polda Gorontalo Tahan Empat Tersangka Pengolahan Emas Ilegal

Sabtu, 7 Nov 2026 - 14:17 WIB