SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnakan narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 468 butir dengan enam orang tersangka.
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Kombes Pol Heri menjelaskan, disituasi pandemi COVID-19, para pelaku mau saja menjalankan bisnis haram tersebut.
“Modus para pelaku memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Kombes Pol Heri, Senin (30/8/2021).
Sementara tersangka Saiful yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kilogram mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.
“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar warga Aceh.
Menurut pria yang bekerja sebagai petani tersebut, dirinya baru satu kali menjalankan bisnis haram ini. “Saya baru mendapatkan uang muka Rp3 juta untuk mengantarkan. Saya menyesalinya,” tuturnya.
Diketahui, para pelaku bernama yakni, Saiful barang bukti sabu 10 paket berat 977,74 gram, Erwinsyah barang bukti pil ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti sabu satu paket, berat 201,93 gram.
Tersanka Doni, barang bukti sabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan barang bukti dua paket sabu berat 186,83 gram dan 10 butir pil ekstasi, serta M Ridho barang bukti sabu tiga paket besar, berat 294,84 gram. (ANA)
Komentar