Pj Wako Wacanakan Ganjil Genap Kawasan Celentang

- Redaksi

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pasca ditutupnya arus putar balik atau U-trun di jalan H Residen Abdul Rozak di depan SMA Kusuma Bangsa, Pemerintah kota Palembang kembali melakukan simulasi arus lalu-lintas di simpang pertigaan Celentang senin pagi pukul 06.00 (2/9/2024).

Akibat terjadinya penutupan U-trun tersebut, penumpukan kendaraan makin menjadi disimping tiga celentang sehingga akan dilakukan uji coba beberapa kali simulasi Lalin kembali bahkan memberlakukan ganjil genap di seputaran wilayah tersebut jika tidak berhasil.

Selain itu juga, ada dua rencana dalam simulasi tersebut yaitu kembali membuka U-trun di depan SMA Kumbang, kemudian memasang tiga TL (tanda lalu-lintas).

“Melihat kondisi yang semakin padat pada simulasi pertama yang sudah dilakukan, nanti pada kegiatan berikutnya akan kita hidupkan kembali TL dan kembali membuka tempat putar balik di SMA kumbang dan di depan hotel Peninsula dan kita coba lagi simulasi ke dua. Apabila belum berhasil juga maka diberlakukan ganjil-genap diseputaran wilayah ini dan ini merupakan alternativ terakhir,”kata Ucok Abdulrauf Damenta Penjabat Walikota Palembang.

Ia juga menambahkan jika jalan ini merupakan jalan nasional, jadi kita tidak bisa bekerja. kalau ini merupakan kawasan kota Palembang kita akan segera kerjakan. Maka dari itu secepatnya kita akan kordinasikan bersama kepala balai jalan.

“Sementara untuk menemukan solusi kita jalankan kembali simulasi langkah pertama kita adakan pertemuan dengan pihak balai jalan kemudian di lusa nanti kita kembali simulasi kedua serta pemasangan TL dan pembukaan kembali U-trun di depan SMA Kumbang,” tutupnya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru