SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Seorang pelaku tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur di sebuah Pondok Kebun, di Desa Srikaton, Kecamatan BMT, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (03/12/2025).
Kapolsek BMT Iptu Swisspo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal, diawali pada Senin (01 Desember 2025), anggota Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki senjata api.
“Mengetahui informasi tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan orang yang memiliki senjata api tersebut,” ujarnya, pada Kamis (04/12/2025).
Iptu Swisspo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati orang yang memiliki senjata api tersebut berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya pada Rabu (03 Desember 2025) diduga orang yang memiliki senjata api tersebut berada di Pondok yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Wiyono melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, yang langsung memerintahkan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Sekitar Pukul 17.00 WIB, Kanit reskrim bersama tim opsnal bergerak guna melakukan penggeledahan dan penangkapan di Pondok kebun yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
“Pada saat itu ditemukan 01 (satu) buah senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat berikut dengan 04 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning yang di simpan di dalam 01 (satu) buah tas slempang berwarna coklat merk Polo Amstar yang mana tas tersebut milik Piko Sanjaya,” terangnya.
Lanjut Iptu Swisspo menambahkan, anggota opsnal melakukan introgasi terhadap Piko Sanjaya, warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, mengakui dan membenarkan bahwa senjata api tersebut miliknya. Selanjutnya Piko Sanjaya berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Buay Madang Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Maksud dan tujuan dari pelaku membawa senjata api tersebut yakni bertujuan untuk berjaga-jaga dikarenakan pelaku memiliki peliharaan bebek yang diletakan di pondok dekat sawah,” imbuhnya.
Pelaku kepemilikan senjata api ilegal, Piko Sanjaya dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan bahan peledak atau senjata api dapat dihukum dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, 01 (satu) buah senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat, 04 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning, dan 01 (satu) buah tas slempang berwarna coklat merk Polo Amstar.















