Piko Diamankan Polisi Miliki Senpira Jenis Revolver

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan barang bukti diamankan di Polsek Buay Madang Timur.

Pelaku kepemilikan senjata api rakitan dan barang bukti diamankan di Polsek Buay Madang Timur.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Seorang pelaku tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur di sebuah Pondok Kebun, di Desa Srikaton, Kecamatan BMT, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (03/12/2025).

 

 

Kapolsek BMT Iptu Swisspo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal, diawali pada Senin (01 Desember 2025), anggota Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki senjata api.

 

 

“Mengetahui informasi tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan orang yang memiliki senjata api tersebut,” ujarnya, pada Kamis (04/12/2025).

 

 

Iptu Swisspo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati orang yang memiliki senjata api tersebut berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

 

Selanjutnya pada Rabu (03 Desember 2025) diduga orang yang memiliki senjata api tersebut berada di Pondok yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Wiyono melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, yang langsung memerintahkan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan.

 

 

Sekitar Pukul 17.00 WIB, Kanit reskrim bersama tim opsnal bergerak guna melakukan penggeledahan dan penangkapan di Pondok kebun yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

 

“Pada saat itu ditemukan 01 (satu) buah senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat berikut dengan 04 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning yang di simpan di dalam 01 (satu) buah tas slempang berwarna coklat merk Polo Amstar yang mana tas tersebut milik Piko Sanjaya,” terangnya.

 

 

Lanjut Iptu Swisspo menambahkan, anggota opsnal melakukan introgasi terhadap Piko Sanjaya, warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, mengakui dan membenarkan bahwa senjata api tersebut miliknya. Selanjutnya Piko Sanjaya berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Buay Madang Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Maksud dan tujuan dari pelaku membawa senjata api tersebut yakni bertujuan untuk berjaga-jaga dikarenakan pelaku memiliki peliharaan bebek yang diletakan di pondok dekat sawah,” imbuhnya.

 

 

Pelaku kepemilikan senjata api ilegal, Piko Sanjaya dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan bahan peledak atau senjata api dapat dihukum dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, 01 (satu) buah senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat, 04 (empat) butir amunisi aktif pin 9 mm berwarna kuning, dan 01 (satu) buah tas slempang berwarna coklat merk Polo Amstar.

Berita Terkait

Wujudkan Zona Zero Begal, Timsus Macan Putih Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Patroli Hunting Malam
Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Desa Sumber Mulyo
Program POLIDIK, Kapolsek Buay Madang Timur Beri Penyuluhan Antibullying dan Narkoba di Sekolah Muhammadiyah Rawa Bening
Tindak Lanjuti Telegram Kapolda Sumsel, Polsek Buay Madang Timur Gelar Simulasi Sispam Mako
Pererat Toleransi, Polsek Buay Madang Timur Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sosialisasikan Program ‘3 Zero’ di Gereja Trinitas
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ke Warga
Jaga Keamanan Malam Hari, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Giat Sambang dan Dialogis di Desa Sukoharjo
Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Sholat Subuh Keliling di Masjid Al-Muhajirin

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Wujudkan Zona Zero Begal, Timsus Macan Putih Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Patroli Hunting Malam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Desa Sumber Mulyo

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Program POLIDIK, Kapolsek Buay Madang Timur Beri Penyuluhan Antibullying dan Narkoba di Sekolah Muhammadiyah Rawa Bening

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Tindak Lanjuti Telegram Kapolda Sumsel, Polsek Buay Madang Timur Gelar Simulasi Sispam Mako

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Pererat Toleransi, Polsek Buay Madang Timur Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sosialisasikan Program ‘3 Zero’ di Gereja Trinitas

Berita Terbaru

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB

Empat Lawang

Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:36 WIB