Petani Galau Pupuk tidak Lagi Disubsidi

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu jenis pupuk non subsidi yang dijial di toko pupuk di Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Salah satu jenis pupuk non subsidi yang dijial di toko pupuk di Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pasca dicabutnya kebijakan pupuk subsidi, ternyata menuai ketidakadilan bagi sebagian petani. Sebelumnya, pupuk bisa dibeli dengan harga terjangkau, kini beberapa jenis pupuk dasar tersebut justru harganya sudah selangit.

Kabid Produksi dan Sapras Dinas Pertanian Pagar Alam, Sulhadi, membenarkan perihal kebijakan pencabutan harga subsidi.

“Perubahan tersebut diatur Kementan RI No 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsdi disektor pertanian,” terangnya.

Ia mengatajan, sejak akhir 2022 lalu, harga susbsidi pupuk dicabut. Seperti ZA, NPK Phonska dan Organik.

“Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuh dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” jelasnya.

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi? Menurut Sulhadi sudah ada alokasi ketersedian selama satu tahun bagi petani di Pagar Alam.

Sementara, Yongki (37), salah satu petani tergabung dalam poktan mengatakan, cukup mrasakan melambungnya harga pupuk.

“Padahal, yang dicabut  subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagar alam Utara.

Dikatakannya, jika dulu nebus pupuknya pakai RDKK, namun Slsejak akhir tahun 2022 lalu cukup memberatkan petani karena harganya mahal.

Berbeda dituturkan Usman, pengecer pupuk subsidi Toko Dempo Makmur, jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani.

“Soal dicabutnya subsidi harga tidak ada gejolak, polemiknya masih ada sebagian petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam Poktan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jenis ZA harganya Rp340 ribu/sak (bobot 50 kg). Sedangkan NPK phonska 830 ribu demikian juga dengan pupuk organik.

“Jadi, untuk memenuhi kebutuhan tanam bisa menyesuaikan karena pupuk memiliki komposisi kandungan dibutuhkan tanaman. Yang jelas, harus pedomani asas 5 Tepat. Yakni Tepat waktu, dosis, tempat dan cara,” jelas Usman. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru