Petani Galau Pupuk tidak Lagi Disubsidi

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu jenis pupuk non subsidi yang dijial di toko pupuk di Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Salah satu jenis pupuk non subsidi yang dijial di toko pupuk di Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pasca dicabutnya kebijakan pupuk subsidi, ternyata menuai ketidakadilan bagi sebagian petani. Sebelumnya, pupuk bisa dibeli dengan harga terjangkau, kini beberapa jenis pupuk dasar tersebut justru harganya sudah selangit.

Kabid Produksi dan Sapras Dinas Pertanian Pagar Alam, Sulhadi, membenarkan perihal kebijakan pencabutan harga subsidi.

“Perubahan tersebut diatur Kementan RI No 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsdi disektor pertanian,” terangnya.

Ia mengatajan, sejak akhir 2022 lalu, harga susbsidi pupuk dicabut. Seperti ZA, NPK Phonska dan Organik.

“Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuh dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” jelasnya.

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi? Menurut Sulhadi sudah ada alokasi ketersedian selama satu tahun bagi petani di Pagar Alam.

Sementara, Yongki (37), salah satu petani tergabung dalam poktan mengatakan, cukup mrasakan melambungnya harga pupuk.

“Padahal, yang dicabut  subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagar alam Utara.

Dikatakannya, jika dulu nebus pupuknya pakai RDKK, namun Slsejak akhir tahun 2022 lalu cukup memberatkan petani karena harganya mahal.

Berbeda dituturkan Usman, pengecer pupuk subsidi Toko Dempo Makmur, jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani.

“Soal dicabutnya subsidi harga tidak ada gejolak, polemiknya masih ada sebagian petani tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam Poktan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, jenis ZA harganya Rp340 ribu/sak (bobot 50 kg). Sedangkan NPK phonska 830 ribu demikian juga dengan pupuk organik.

“Jadi, untuk memenuhi kebutuhan tanam bisa menyesuaikan karena pupuk memiliki komposisi kandungan dibutuhkan tanaman. Yang jelas, harus pedomani asas 5 Tepat. Yakni Tepat waktu, dosis, tempat dan cara,” jelas Usman. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru