SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris dialami Agusman (32), pria yang berprofesi sebagai pedangan di Palembang ini. Dirinya harus menjadi korban penipuan dan penggelapan saat memesan 1 setengah ton Alpukat.
Tidak terima sudah melakukan DP hingga Rp 11 juta, membuat warga Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Lubuk, OKi ini pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Sabtu (17/5/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, Agusman menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5/2025), lalu, sekitar pukul 18.34 WIB, di Jalan Pangeran Ratu tepatnya Pasar buah, Jakabaring Palembang.
Berawal, saat korban memesan Alpukat kepada terlapor yakni RM, sebanyak 1 setengah ton. Lalu setelah sepakat korban pun mengirim uang DP sebesar Rp 11 juta.
“Sudah sering pak saya pesan dengan terlapor ini. Namun kali ini saya seperti ditipu,” ungkapnya kepada petugas.
Setelah uang DP dikirim ke rekening Terlapor, lanjutnya, buah Alpukat yang ditunggu-tunggu tidak kunjung dikirim (datang). “Sudah 6 hari. Namun buah alpukat yang saya pesan tidak kunjung datang. Terlapor juga sudah saya telepon dan WhatsApp, tetapi nomor saya malah diblokir,” ungkapnya.
“Oleh itulah pak terpaksa saya laporkan kesini. Saya berharap dengan adanya laporan saya Terlapor ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban terkait laporan kasus penipuan dan Penggelapan.
“Untuk laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim, untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)
Komentar