Pesan Gubernur untuk Ahmad Najib usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

- Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pada Jum’at malam (1/10/2021). Penetapan Najib sebagai tersangka merupakan babak baru pada kasus Masjid Sriwijaya.

Najib sudah malang melintang di dunia Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sumsel. Dia merupakan Mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel di masa kepemimpinan Gubernur, Herman Deru. Saat ini dia menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten III Pemprov Sumsel.

Menanggapi ditetapkannya Ahmad Najib sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika ia masih mendalami masalahnya, sehingga Najib terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

“Saya masih mempelajari masalah beliau (Ahmad Najib) yang juga terseret menjadi tersangka,” kata Deru, usai menghadiri Wisuda Universitas Sumsel di Komplek RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).

Ia mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan dari biro Hukum Sumsel terkait ditahannya Ahmad Najib. “Karena di tahannya kemarin sore, semua sudah pulang. Yang jelas saya meminta agar ia tetap tabah dan tegar mengahadapinya,” jelasnya.

Deru juga meminta agar Ahmad Najib juga mengatakan yang sebenarnya. Sembari berharap agar proses yang dilalui bisa cepat. “Sampaikan semuanya dengan sebenar benarnya, yakinkan juga keluarga kalau ini ujian,” tegasnya.

Mengenai kekosongan Jabatan Asisten III Pemprov Sumsel , Deru menjawab akan segera melantik penjabat baru Asisten III. (ANA)

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terbaru