SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pada Jum’at malam (1/10/2021). Penetapan Najib sebagai tersangka merupakan babak baru pada kasus Masjid Sriwijaya.
Najib sudah malang melintang di dunia Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sumsel. Dia merupakan Mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel di masa kepemimpinan Gubernur, Herman Deru. Saat ini dia menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten III Pemprov Sumsel.
Menanggapi ditetapkannya Ahmad Najib sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika ia masih mendalami masalahnya, sehingga Najib terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
“Saya masih mempelajari masalah beliau (Ahmad Najib) yang juga terseret menjadi tersangka,” kata Deru, usai menghadiri Wisuda Universitas Sumsel di Komplek RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).
Ia mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan dari biro Hukum Sumsel terkait ditahannya Ahmad Najib. “Karena di tahannya kemarin sore, semua sudah pulang. Yang jelas saya meminta agar ia tetap tabah dan tegar mengahadapinya,” jelasnya.
Deru juga meminta agar Ahmad Najib juga mengatakan yang sebenarnya. Sembari berharap agar proses yang dilalui bisa cepat. “Sampaikan semuanya dengan sebenar benarnya, yakinkan juga keluarga kalau ini ujian,” tegasnya.
Mengenai kekosongan Jabatan Asisten III Pemprov Sumsel , Deru menjawab akan segera melantik penjabat baru Asisten III. (ANA)
Komentar