Pesan Gubernur untuk Ahmad Najib usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

- Redaksi

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Najib resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pada Jum’at malam (1/10/2021). Penetapan Najib sebagai tersangka merupakan babak baru pada kasus Masjid Sriwijaya.

Najib sudah malang melintang di dunia Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sumsel. Dia merupakan Mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel di masa kepemimpinan Gubernur, Herman Deru. Saat ini dia menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten III Pemprov Sumsel.

Menanggapi ditetapkannya Ahmad Najib sebagai tersangka, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika ia masih mendalami masalahnya, sehingga Najib terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

“Saya masih mempelajari masalah beliau (Ahmad Najib) yang juga terseret menjadi tersangka,” kata Deru, usai menghadiri Wisuda Universitas Sumsel di Komplek RSU Bunda Medika Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (2/10/2021).

Ia mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan dari biro Hukum Sumsel terkait ditahannya Ahmad Najib. “Karena di tahannya kemarin sore, semua sudah pulang. Yang jelas saya meminta agar ia tetap tabah dan tegar mengahadapinya,” jelasnya.

Deru juga meminta agar Ahmad Najib juga mengatakan yang sebenarnya. Sembari berharap agar proses yang dilalui bisa cepat. “Sampaikan semuanya dengan sebenar benarnya, yakinkan juga keluarga kalau ini ujian,” tegasnya.

Mengenai kekosongan Jabatan Asisten III Pemprov Sumsel , Deru menjawab akan segera melantik penjabat baru Asisten III. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB