Sengketa PT BAU dengan Warga Desa Ulak Pandan Dimediasi Gubernur

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,suarapublik.id

Sebanyak 32 perwakilan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah desa, BPD, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Tokoh Agama. kemarin (21/2), menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel. Tujuan mereka yang sebelumnya meminta mediasi ke Pemprov Sumatera Selatan terkait permasalahan sengketa lahan adat Desa Ulak Pandan, dijadikan lahan eksplorasi batubara oleh PT Bara Alam Utama (BAU).

Tuntutan utama yang mereka bawa. Yakni menuntut perusahaan melakukan pemugaran makam leluhur mereka, meminta pembangunan untuk sarana umun Puskesmas, Rumah Tahfis serta pengaspalan jalan menuju bukit serelo yang nantinya bisa digunakan bagi semua masyarakat umum, sedangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan khusus masyarakat desa ulak pandan sebagai ganti rugi eksplorasi hutan adat meminta ganti rugi sebesar 10 Milyar yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan Perkantoran terpadu desa ulak pandan, persedekaan adat, pembangunan mushola perkadus serta untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa Ulak pandan. tuntutan itu sebagai ganti rugi desa Ulak pandan, karena dua desa yaitu lebak budi dan negeri agung satu tahun lalu sudah lebih dulu menerima konpensasi. Selanjutnya meminta perusahaan berkomitmen dengan hasil kesepakatan

Kepala Desa Ulak Pandan, Susiawan Rama melalui Sekretaris Pelaksana Tim, Evan Yusup mengatakan “Saat itu, saat mediasi di desa, perusahaan sudah setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada realisasinya dan terkesan ingkar janji ” kata Evan saat dibincangi usai menggelar rapat, kemarin (21/2).

Kompensasi yang diminta warga desa, kata Evan tidaklah berlebihan. Apalagi mengingat konpensasi itu untuk pembangunan desa yang nantinya bisa dirasakan warga Desa Ulak Pandan dan masyarakat sekitarnya.

Dijelaskan Evan, dari hasil pertemuan dengan perusahaan yang ditengahi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, kedua belah pihak bermufakat untuk bekerjasama dan tidak ada konflik. Bahkan, Gubernur memberikan tenggat waktu untuk pembangunan fasilitas umum bisa dimulai sebelum bulan Ramadhan

Dan kami juga mengucapkan terima kasih kesemua pihak terutama Gubernur Sumsel, bupati Lahat, Polres Lahat dan semua pihak yang telah menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa ini.

“Pada prinsipnya seluruh tuntutan disanggupi. Kedua pihak mufakat agar bekerjasama saling mendukung, tidak ada hambatan untuk operasional pertambangan dan aktifitas masyarakat, bersama menjaga agar tidak ada konflik

Untuk permasalahan kompensasi itu, Gubernur Herman Deru menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel bersama Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Lahat untuk melakukan pembahasan bersama aspek hukum dari mekanisme pemberian kompensasi oleh PT. BAU kepada desa tersebut.

Herman Deru menegaskan bahwa dia bersama Bupati Lahat akan ikut mengawal permasalahan ini sampai selesai.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel memposisikan diri sebagai penengah konflik yang ada. Dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya meminta perusahaan dan semua pihak untuk berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami harap ada realisasinya dalam waktu dekat. Agar ke depannya tidak ada lagi gesekan yang terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru