Sengketa PT BAU dengan Warga Desa Ulak Pandan Dimediasi Gubernur

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,suarapublik.id

Sebanyak 32 perwakilan Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah desa, BPD, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Tokoh Agama. kemarin (21/2), menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel. Tujuan mereka yang sebelumnya meminta mediasi ke Pemprov Sumatera Selatan terkait permasalahan sengketa lahan adat Desa Ulak Pandan, dijadikan lahan eksplorasi batubara oleh PT Bara Alam Utama (BAU).

Tuntutan utama yang mereka bawa. Yakni menuntut perusahaan melakukan pemugaran makam leluhur mereka, meminta pembangunan untuk sarana umun Puskesmas, Rumah Tahfis serta pengaspalan jalan menuju bukit serelo yang nantinya bisa digunakan bagi semua masyarakat umum, sedangkan untuk pembangunan dan kesejahteraan khusus masyarakat desa ulak pandan sebagai ganti rugi eksplorasi hutan adat meminta ganti rugi sebesar 10 Milyar yang nantinya dialokasikan untuk pembangunan Perkantoran terpadu desa ulak pandan, persedekaan adat, pembangunan mushola perkadus serta untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa Ulak pandan. tuntutan itu sebagai ganti rugi desa Ulak pandan, karena dua desa yaitu lebak budi dan negeri agung satu tahun lalu sudah lebih dulu menerima konpensasi. Selanjutnya meminta perusahaan berkomitmen dengan hasil kesepakatan

Kepala Desa Ulak Pandan, Susiawan Rama melalui Sekretaris Pelaksana Tim, Evan Yusup mengatakan “Saat itu, saat mediasi di desa, perusahaan sudah setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada realisasinya dan terkesan ingkar janji ” kata Evan saat dibincangi usai menggelar rapat, kemarin (21/2).

Kompensasi yang diminta warga desa, kata Evan tidaklah berlebihan. Apalagi mengingat konpensasi itu untuk pembangunan desa yang nantinya bisa dirasakan warga Desa Ulak Pandan dan masyarakat sekitarnya.

Dijelaskan Evan, dari hasil pertemuan dengan perusahaan yang ditengahi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, kedua belah pihak bermufakat untuk bekerjasama dan tidak ada konflik. Bahkan, Gubernur memberikan tenggat waktu untuk pembangunan fasilitas umum bisa dimulai sebelum bulan Ramadhan

Dan kami juga mengucapkan terima kasih kesemua pihak terutama Gubernur Sumsel, bupati Lahat, Polres Lahat dan semua pihak yang telah menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa ini.

“Pada prinsipnya seluruh tuntutan disanggupi. Kedua pihak mufakat agar bekerjasama saling mendukung, tidak ada hambatan untuk operasional pertambangan dan aktifitas masyarakat, bersama menjaga agar tidak ada konflik

Untuk permasalahan kompensasi itu, Gubernur Herman Deru menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel bersama Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Lahat untuk melakukan pembahasan bersama aspek hukum dari mekanisme pemberian kompensasi oleh PT. BAU kepada desa tersebut.

Herman Deru menegaskan bahwa dia bersama Bupati Lahat akan ikut mengawal permasalahan ini sampai selesai.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel memposisikan diri sebagai penengah konflik yang ada. Dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya meminta perusahaan dan semua pihak untuk berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami harap ada realisasinya dalam waktu dekat. Agar ke depannya tidak ada lagi gesekan yang terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa
Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah
Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Potensi Rawan, Polda Sumsel Perketat Pengamanan PSU di Empat Lawang
DPRD OKU Timur Setujui 4 Raperda Usulan Bupati

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:01 WIB

Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Kunjungi SMK 8, DPRD Sumsel Serap Berbagai Aspirasi Guru dan Para Siswa

Kamis, 25 September 2025 - 16:52 WIB

Sabia Afriyana Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelas Bawah

Rabu, 10 September 2025 - 14:28 WIB

Polsek BMT Monitoring Penjaringan Calon Ketua DPD dan Calon Ketua DPC Partai PDIP

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB