SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara perdata gugatan hak kepemilikan tanah milik penggugat Ecep Arjaya, yang di bangun perumahan Yaserah Damai Kalidoni Regency oleh pihak tergugat Sri Wahdiah, memasuki tahap mediasi.
Namun saat tahap mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/3/2023), pihak pengugat Ecep Arjaya didampingi kuasa hukumnya A Rilo Budiman bersama tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang mengungapkan kekecewaanya lantaran pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi.
“Saya harap hari ini di tahap mediasi bisa kumpul dengan yang terlapor. Namun sampai pukul 10.00 WIB pagi pihak terlapor tidak hadir. Saya pikir dari pihak mereka tidak ada niat baik,” ungkap Ecep.
Diceritakan Ecep duduk perkara awal bermula saat tanah milik Ecep Arjaya seluas kurang lebih 5675 meter dari luas 7.700 meter di wilayah Kelurahan Kalidoni Kota Palembang di bangun perumahan sebanyak 21 unit oleh pihak tergugat Sri Wahdiah.
Sebelumnya Ecep Wijaya mengaku tidak ada kesepakatan jual beli tanah bersama pihak tergugat Sri Wahdiah maupun pihak-pihak lainnya.
Bahkan dikatakannya, saat dirinya menayakan pembangunan perumahan tersebut yang diduga tanah hak miliknya,pihak tergugat tidak terima hingga menyewa preman untuk mempertahankan bagunan tersebut sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
“Saya laporkan ke polisi tapi dari hasil laporan polisi tidak ada artinya sampai saat ini tidak memuaskan buat saya ternyata pihak tergugat masih bisa membangun mungkin beberapa kali saya ajak mediasi disini tapi mereka tidak pernah hadir sampai hari ini,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakanya upaya gugatan yang dilayangkannya sebagai bentuk kekeluargaan dalam bentuk kekeluargaan, menururtnya dari pihak tergugat juga merasa dirugikan karena sudah banyak keluar biaya membagun perumahan tersebut.
“Maka dari itu hari kita adakaan upaya mediasi dari saya sebagai pihak tergugat karena saya mersa tanah tersebut milik saya yang sudah saya miliki dengan bukti surat kepemilikan dan surat hak kemudian didukung dengan surat PBB,” jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukumnya A Rilo Budiman dalam perkara tersebut dikatakanya bahwa pihak kliennya (tergugat) melakukat upaya Win Win Solution atau upaya damai dari pihak pengugat maupun tergugat.
“Mudah-mudahan gugatan yang kita layangkan di Pengadilan Negeri Palembang ini menjadi ada jalan keluar, karena klien kami yang menguasai tanah itu dan memelihara bukannya baru tapi dari awal membeli tanah,” harapnya.
Sementara itu, saat diwawancara terpisah tim kuasa hukum dari pihak tergugat Sri Wahdiah, M Jasmadi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai.
“Ini kan bulan puasa. Kita bukannya tidak menghadiri mediasi, cuman terlambat. Maka dari itu kami akan melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai,” tegas dia. (ANA)
Komentar