Pertanyakan Putusan Gugatan Bantahan, GNPK-RI Layangkan Surat ke Pengadilan

Hukum56 Dilihat

 SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua GNPK-RI melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, guna untuk mempertanyakan Putusan Gugatan Bantahan Nomor 246/Pdt.Bth/2023/PN.Plg.

Ketua GNPK-RI Palembang Yudha Loobay SH, selaku tim kuasa hukum Insidentil dari Hj. Fatimah mengatakan, hari ini kami GNPK-RI kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan nomor surat : 002/12.PLB/GNPK-RI/V/2024 Kepada Ketua PN Palembang.

“Surat tersebut kami kirimkan, untuk mempertanyakan dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk Memeriksa hasil Putusan Gugatan dan Bantahan yang di Ajukan oleh PT. Bank Panin,” jelas Yuda, diwawancarai di PN Palembang, Jum’at (3/5/2024).

Masih kata Yuda, pihaknya menduga putusan tersebut sarat  dan ada unsur-unsur KKN, di mana PT. Bank Panin di menangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa padahal Hj. Fatimah sudah mempunyai putusan Yang sudah Inkracht dan sudah ada Penetapan eksekusi dari Ketua Paengadilan Negeri Kota Palembang.

Baca Juga :  Nekat Antar Sabu dengan Upah Rp3 Juta, Sudaryanto Dihukum 8 Tahun Penjara

“Berarti sama saja mendahului  hasil dari putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan, Kenapa tidak sekalian saja putusan yang sudah inkracht dan penetapan eksekusi dari Pengadilan juga dibatalkan,” tegas Yuda.

Yudha Juga menuturkan, Sebenarnya pihak Bank panin tidak ada Hubungan dengan Eksekusi ini,Karena Hutang Piutang PT. Bank Panin itu antara PT. Bank Panin dan Firzan.

Akan tetapi Firzan merasa di tipu oleh Bambang Hermanto yang sudah menjual Ruko tersebut kepadanya  dan Ahirnya Bambang Hermanto di laporkan Firzan Ke Polda Atas Dugaan Penipuan.

Baca Juga :  Angkut Ribuan Liter Solar Subsidi, Dua Terdakwa di Vonis 1 Tahun Penjara

Sampai ahirnya Bambang Hermanto ditetapkan sebagai  tersangka dan berakhir dengan damai antara Firzan dan Bambang Hermanto, dan semua hak diserahkannya  ke Bambang Hermanto.

“Nah dari Perdamaian ini Harusnya PT. Bank Panin meminta Ganti Rugi kepada Bambang Hermanto,bukan dalilnya untuk membuat Gugatan Bantahan atas penetapan Ketua Pengadilan,” terangnya.

Yuda juga Menegaskan, kami tidak akan diam saja dan cukup sampai disini ,Kami juga akan melaporkan PT. Bank Panin ke OJK.

“Kerena diduga sudah tidak sesuai SOP dalam menjalankan akad Kredit menurut keterangan Firzan di Pengadilan, dan kami juga akan segera mengirimkan surat Ke

Baca Juga :  Tiga Orang Beri Kesaksian Kasus Penyulingan Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran

Komisi Yudisial serta Bawas Makamah Agung untuk Memeriksa Putusan ini,“ tegas Yuda.

Yuda juga kembali menegaskan, tetapnya pada tanggal 13 Mei 2024,ini kmao akan melakukan aksi damai di dua tempat pertama di di Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang  dan BPN Palembang,” terangnya.

Sampai Berita ini diturunkan Humas PN Palembang ketika dikonfirmasi ,terkait surat yang dilayangkan Ketua GNPK-RI Kota Palembang, melalui pesan singkat Whatsapp belum ada respon dan jawaban. (ANA)

    Komentar