Persyaratan Perjalanan Antardaerah dan Antarnegara Diperketat

- Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Laju penularan virus corona (Covid-19) kian bertambah. Hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah. Salah satunya melakukan perjalanan baik itu antardaerah maupun antarnegara.

Maka itu, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat persyaratan bagi para pelaku perjalanan.
 
Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito menuturkan bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
 
“Kewajiban untuk membawakan surat atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan selamat selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa, (6/7).
 
Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan perpindahan perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 antardaerah.
 
“Kita akan mengatur perjalanan dalam negeri kita juga akan dilakukan melalui penyaringan dengan membuktikan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.
 
Selanjutnya, Satgas juga akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
 
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personel empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans, isolasi, penutupan tempat umum, dan kegiatan sosial,” sambung.
 
Ganip juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyarankan untuk membuka hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait dengan protokol kesehatan. (*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim
Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tinjau Optimalisasi Pemerintahan Desa dan Penataan Batas Wilayah di Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin
Ketua DPRD Sumsel Terima Silaturahmi Danlanud Sri Mulyono Herlambang, Perkuat Sinergi Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
DPRD Sumsel Soroti Dana Bagi Hasil Pusat ke Daerah Rp 1,2 Triliun
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:05 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:08 WIB

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:55 WIB

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tinjau Optimalisasi Pemerintahan Desa dan Penataan Batas Wilayah di Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB

Kota Palembang

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:58 WIB