Perkara Penadahan Surat Tanah, Terdakwa Sakim Nanda Layangkan Pledoi

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan, Iir Sugiarto SH, melayangkan pledoi atau nota pembelaan atas perkara kliennya yaitu, dugaan penadahan surat tanah, Senin (9/1/2023).

Pledoi itu dibacakan dihadapan majelis hakim, Siti Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pembelaan kami bahwa, dari proses persidangan dakwaan, saksi dan bukti, tidak ada yang menyatakan Sakim melakukan atau turut melakukan kejahatan, sebagaimana di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 480 KUHP ayat 1 atau penadahan surat tanah,” tegas Iir.

Artinya, kata Iir, dari proses persidangan tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan kejahatan Sakim Nanda. Maka dalam pembelaan ini, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk objektif memeriksa dan mengadili, mengacu kepada fakta persidangan.

Sehingga amar putusannya kepada majelis hakim untuk menyatakan Sakim tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan JPU.

“Yang kedua, melepaskan Sakim dari dakwaan dan tuntutan JPU. Yang ketiga memulihkan, nama baik, harkat dan martabat Sakim Nanda,” timpalnya.

Bahwa point pentingnya, menurut Iir, Jaksa penuntut umum coba mengaitkan perkara Santoso yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah, pada tahun 2013.

“Santoso diputus bersalah di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa coba mengaitkan kepada Sakim yang membeli bidang tanah tersebut dari Santoso. Padahal jual beli antara Sakim dan Santoso atau berdasar akta jual beli 050 adalah Nang Ali Solichin tahun 2003, artinya ada jarak rentan 10 tahun. Antara jual beli bidang tanah, Sakim membeli bidang tanah, kemudian Santoso diadili diputus 2013,” bebernya.

Nah pada tahun 2003, terdakwa tidak mengetahui bahwa didalam akte jual beli itu, tanda tangan istri Nang Ali Solichin dipalsukan. Sehingga Santoso dinyatakan bersalah.

“Dalam proses persidangan perkara Sakim Nanda, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan terdakwa yang meminta atau menyuruh dan mempengaruhi Santoso untuk memalsukan tanda tangan dari istri Nang Ali Solichin. Karena itu tidak ada saksi dan bukti, kami mohon kepada majelis untuk objektif, bahwa terdakwa Sakim tidak melakukan kejahatan sebagaimana didakwakan,” timbangnya.

Terhadap tuntutan 3 tahun terhadap terdakwa, Iir menilai tidaklah berkeadilan. “Jaksa tidak berlandaskan fakta persidangan, harusnya dinyatakan lepas karena tidak bersalah,” tukas Iir Sugiarto SH.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan terhadap Sakim Nanda dalam dakwaan dugaan penadahan surat tanah. Tuntutan tersebut dibacakan secara virtual, pada Senin (5/12/22).

Jaksa Ursula Dewi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa Sakim Nanda dalam dakwaan perkara penadahan, yang dilaporkan Nang Ali Solihin.

“Terdakwa didakwa tunggal Pasal 480 ke 1 atau penadahan. Dalam menggadaikan surat tanah SHM nomor 2708 terdapat pemalsuan di dalam ajb,” ujar Ursula.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa telah merugikan Nang Ali Solihin dan sedang dalam upaya hukum kasasi perkara penipuan dan penggelapan. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama dipersidangan. “Menuntut terdakwa Sakim Nanda selama 3 tahun,” jelas JPU.

Diketahui dakwaannya, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan SH MH pada bulan Desember 2018. Mulanya pelapor H Nang Ali Solihin SH meminta kepada Santoso untuk membuat sertifikat hak milik tanah milik H Nang Ali Solihin SH, dengan Nang Ali menyerahkan dokumen tanah tersebut kepada Santoso.

Setelah mendapatkan dokumen tanah, Santoso membuat sertifikat hak milik atas nama Nang Ali, dengan SHM nomor 2708 tanggal 08 Oktober 2003. Tapi sertifikatnya tidak diserahkan kepada Nang Ali, yang digunakan Santoso untuk menjual objek tanah kepada terdakwa Sakim. Dengan membuat akte jual beli antara Nang Ali dengan terdakwa Sakim.

Di dalam akta jual beli itu, tanda tangan istri saksi Nang Ali yakni saksi H Zuraidah, telah dipalsukan. Maka sertifikat tanah nomor 2708 dapat balik nama kepada Sakim tanggal 23 Desember 2003. Maka Nang Ali melaporkan Santoso ke pihak kepolisian.

Hingga di persidangan tanggal 15 April 2014 Santoso divonis bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah, dikuatkan ditingkat banding hingga dikuatkan lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung tanggal 20 April 2015.

Terdakwa Sakim di bulan Desember 2018 telah menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 2708 kepada saksi Robby Hartono alias Afat senilai Rp500 juta. (ANA)

    Komentar