SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara menduduki lahan yang tidak sah di wilayah kerja BKSDA Sumsel dengan luas 4500 hektare di wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/12/2024), dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam kasus ini melibatkan tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan Sukar. Dalam persidangan tiga terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Yuliana SH menyampaikan nota pembelaan.
Di dalam Nota Pembelaan dihadapkan Majelis hakim Budiman Sitorus SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, mengatakan memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk menerima semua nota pembelaan serta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Karena menurut kami bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,sebagaimana yang didakawakan oleh Penuntut JPU “Jadi kami mohon agar para terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,“ tegasnya.
Lanjut yuli lagi ,Kami memohon kepada majelis hakim kiranya nota pembelaan ini dapat diterima dan apa yang kami sampaikan didalam nota dapat diterima dan dikabulkan.
“Sekali lagi Kami mohon kepada hakim yang mulia agar para terdakwa ini dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana serta mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat para Terdakwa, menetapkan semua barang bukti untuk dikembalikan kepada para terdakwa,“ pintanya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan yang sampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, untuk sampaikan jawaban atas pledoi terdakwa (Replik), yang akan digelar dalam sidang selanjutnya, Senin 9 Desember 2024.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Angka 17 dan Angka 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan Sukar dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula terdakwa bekerja dengan saksi Suyanto bin Sugito (berkas terpisah) untuk membuka dan membersihkan serta menanami kelapa sawit pada lahan yang terletak di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian diketahui lahan tersebut masuk didalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas pekerjaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Terdakwa membuka lahan tersebut dengan cara menebas ilalang dan semak belukar yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan parang, setelah itu tanahnya terdakwa cangkul untuk melakukan pembibitan kelapa sawit, lahan yang direncanakan akan dibuka seluas 200 Ha, akan tetapi yang baru terbuka 100 Ha.
Pada tanggal 30 April 2024 Petugas BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel) mengumpulkan masyarakat yang bermukim di Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Pondok terdakwa dan memberitahukan kepada masyarakat tersebut bahwa lokasi itu adalah masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Terdakwa membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumatera Selatan tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 Petugas BKSDA Sumsel kembali mendatangi Pondok terdakwa dan terdakwa juga kembali membuat surat pernyataan kepada petugas BKSDA Sumsel, tidak akan melakukan kegiatan apapun dalam Kawasan hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan akan tetapi terdakwa tetap mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan tersebut.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Komentar