Perkara Komplotan Bandar Sabu Dilimpahkan ke Kejari Pagar Alam

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas perkara berikut ketiga tersangka dan barang bukti. (Photo: Istimewa)

Penyerahan berkas perkara berikut ketiga tersangka dan barang bukti. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berkas perkara komplotan narkoba target operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada Rabu (19/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB. Berkas diserahkan Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagar Alam.

Pelimpahan berkas perkara ini berserta tiga tersangkanya, SG (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.

Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan mengatakan, jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanan penyidik BNN. “Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” katanya, Jum’at (21/10/2022).

Kajari Pagar Alan Kasi Intelijen Lutfi Fresly  membenarkan, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.

“Berkas perkara ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel terhadap tersangka Sigit dan kawan-kawan,” terangnya.

Luthfi mengatakan, para tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Kasus ini berhasil diungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam pada 25 Juni 2022. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagar Alan,” ungkapnya.

Sebelumnya, terungkap bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan SG ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading.

Berbekal informasi itu, langsung ditindaklanjuti bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka SG. Tersangka diduga bandar. Di lokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap edar.

Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat di dalam rumah tersangka SG. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang dan tesangka SG sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN sempat diketahui tersangka. (ANA)

Berita Terkait

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut
Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta
Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB