Perkara Gugatan Bank Mega Berakhir Damai

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya tempuh perdamaian.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, Selasa (29/7/2025).

Seusai persidangan, penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH MH mengatakan mengatakan, perkara gugatan kami akhirnya telah menemukan titik terang, terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat.

“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan, dimana pihak dari tiga tergugat mengembalikan uang klien kami itu sebesar Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami ibu Nurjanah,” tegasnya.

Afdal juga menjelaskan, terkait Surat Laporan Polisi (LP), yang sebelumnya telah melaporkan salah satu karyawan bank mega ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel, bahwa laporan pertama di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juli kemarin, telah dilakukan perdamaian dan uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar,” urainya.

Penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya, Afdhal SH MH. (Photo: Hermansyah)

Afdal juga menjelaskan, bahwa perdamaian ini ditempuh tentu melalui mekanisme, dimana dalam surat perjanjian dalam gugatan tersebut, salah satu bunyi dalam surat perjanjian tersebut diantaranya, adalah bahwa kami dari korban akan menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang.

“Pada hari ini juga Gugatan yang ada di PN Palembang, akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar, kemudian terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami,” ungkap Afdal.

Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian  antara pihak kami dan pihak tergugat, saat ini semua telah usai.

“Jadi terhadap hal ini, untuk perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat Bank Mega secara materil Clear in Clear atau tempuh perdamaian,” tuturnya.

Sementara itu, pihak tergugat dari Bank Mega menanggapi sidang perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum yang berlangsung hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 di PN Palembang, di mana antara penggugat dan tergugat telah mencapai kesepakatan damai.

Di mana sebelumnya, telah terjadi proses perdamaian yang dihadiri oleh para pihak diantaranya, Pihak Doddy Sutomo (selaku Tergugat) telah mengganti kerugian kepada pihak nasabah an.Nurjana (selaku Penggugat dalam Gugatan Perdata), sebesar Rp 1,8 milyar. Dalam kesepakatan damai tersebut pihak Nurjana bersedia mencabut gugatan perdata, pengaduan di OJK dan Lap Polisi di Kepolisian di Polda Sumsel.

“Sejak perkara ini dilaporkan ke pihak Bank Mega, Bank Mega telah melakukan upaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah. Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo),” jelas Corporate Secretary Bank Mega, Christiana M. Damanik. (ANA)

Berita Terkait

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga
Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban
Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib
Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa
Bobol Depot Kusen, Dua Sahabat Diamankan Polrestabes Palembang
Istri Disiksa Suami karena Cemburu dan Judi Slot, Disundut Rokok hingga Diancam Pisau
Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:33 WIB

Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa

Berita Terbaru