SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara Gugatan atau Perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya tempuh perdamaian.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, Selasa (29/7/2025).
Seusai persidangan, penggugat Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH MH mengatakan mengatakan, perkara gugatan kami akhirnya telah menemukan titik terang, terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat.
“Alhamdulillah akhirnya setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan, dimana pihak dari tiga tergugat mengembalikan uang klien kami itu sebesar Rp 1,8 miliar dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami ibu Nurjanah,” tegasnya.
Afdal juga menjelaskan, terkait Surat Laporan Polisi (LP), yang sebelumnya telah melaporkan salah satu karyawan bank mega ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel, bahwa laporan pertama di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Juli kemarin, telah dilakukan perdamaian dan uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar,” urainya.

Afdal juga menjelaskan, bahwa perdamaian ini ditempuh tentu melalui mekanisme, dimana dalam surat perjanjian dalam gugatan tersebut, salah satu bunyi dalam surat perjanjian tersebut diantaranya, adalah bahwa kami dari korban akan menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang.
“Pada hari ini juga Gugatan yang ada di PN Palembang, akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar, kemudian terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami,” ungkap Afdal.
Dengan terjadinya kesepakatan perdamaian antara pihak kami dan pihak tergugat, saat ini semua telah usai.
“Jadi terhadap hal ini, untuk perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat Bank Mega secara materil Clear in Clear atau tempuh perdamaian,” tuturnya.
Sementara itu, pihak tergugat dari Bank Mega menanggapi sidang perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum yang berlangsung hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 di PN Palembang, di mana antara penggugat dan tergugat telah mencapai kesepakatan damai.
Di mana sebelumnya, telah terjadi proses perdamaian yang dihadiri oleh para pihak diantaranya, Pihak Doddy Sutomo (selaku Tergugat) telah mengganti kerugian kepada pihak nasabah an.Nurjana (selaku Penggugat dalam Gugatan Perdata), sebesar Rp 1,8 milyar. Dalam kesepakatan damai tersebut pihak Nurjana bersedia mencabut gugatan perdata, pengaduan di OJK dan Lap Polisi di Kepolisian di Polda Sumsel.
“Sejak perkara ini dilaporkan ke pihak Bank Mega, Bank Mega telah melakukan upaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah. Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo),” jelas Corporate Secretary Bank Mega, Christiana M. Damanik. (ANA)

















