Perampok BRI Terancam Penjara 10 Tahun

- Redaksi

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pagar Alam gelar press conference pelaku perampok BRI Cabang Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Polres Pagar Alam gelar press conference pelaku perampok BRI Cabang Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Hendro Kurniawan (35), yang tertangkap akibat aksi nekatnya melakukan perampokan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pagar Alam, pada Jum’at (16/7/2021), bakal dikenai pasal berlapis.

Warga Gunung Agung Lama RT 14 RW 04 Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam itu, tidak hanya dikenai pasal 365 pencurian dengan pemberatan, namun juga di subsider dengan Undang-undang pencucian uang.

Demikian disampaikan Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, saat Press Conference di Mapolres Pagar Alam, Senin (19/7/2021). Menurut Dolly, bahwa ada yang menarik dalam pengungkapan kasus perampokan BRI ini.

Di mana, setelah mendapatkan laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya langsung bergerak cepat dengan pengambilan sidik jari dan memintai keterangan beberapa karyawan sebagai saksi.

“Bahkan, saat mendapati laporan, kami sudah menempatkan anggota Polres untuk melakukan penyekatan dibeberapa titik yang dianggap tempat tersangka melarikan diri,” terang Kapolres.

Dolly menerangkan, dalam kurun waktu 2×24 jam, pihaknya juga melakukan pendalaman dan analisa terhadap bentuk tubuh berdasarkan rekaman CCTV Bank. Hasil tersebut merujuk kepada tersangka, yang diketahui merupakan mantan petugas satuan pengamanan (Satpam) pada Bank tersebut.

Setelah yakin, kata Dolly, pendekatan persuasif dilakukan kepada keluarga tersangka, dengan dua alternatif agar tersangka menyerahkan diri atau ditangkap dengan paksa.

“Dan Minggu kemarin (18/7/2021) bersama keluarga tersangka ditemukan di pasar panorama Provinsi Bengkulu,” ucap Kapolres.

Awalnya, terang Kapolres, dua tim yang dibentuk dalam pengungkapan kasus ini berbagi tugas. Satu tim langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka di Perumnas Talang Sawah, dan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan tersangka adalah pelakunya.

Dan setelah ditangkap, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia melakukan seorang diri lantaran tekanan ekonomi dan dililit utang. “Tersangka ini kecanduan judi online. Itu dibuktikan dengan bukti transfer sejumlah uang yang digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa uang hasil rampokan tersebut berjumlah Rp48,5 juta, dengan Rp38 juta sudah ditransfer untuk judi online, Rp500 ribu dipakai untuk keperluan melarikan diri, dan Rp10 juta ia simpan direkening pribadi melalui Brilink.

“Tersangka dikenai pasal 365 yang jika di subsider juga terancam Undang-undang pencucian uang dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Dolly.

Tersangka Hendro Kurniawan mengakui, bahwa aksinya tersebut dilakukan lantaran sudah terbentur dengan tagihan utang. “Saya tahu resikonyo, tapi mau gimana lagi. Saya sudah tidak tahu lagi bagaimana cara untuk melunasi utang,” jelasnya.

Ia menceritakan, bahwa dia sudah bekerja selama 10 tahun di BRI. Dia memilih mengundurkan diri empat bulan yang lalu, dan memilih untuk bertani. “Tapi kebutuhan yang mendesak dan terus ditagih utang, aku nekat untuk merampok,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB