SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku yang menjambret gadis remaja, warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pelaku Arie ditangkap pada Senin petang (29/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Radial, belakang SPBU Lama Palembang.
Aksi jambret yang dilakukan tersangka Arie terjadi di Samping SD Negeri 139 Palembang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu kemarin (28/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, dengan korban seorang wanita belia berusia 11 tahun, berinisial AL.
Saat itu, korban AL bersama dengan temannya sedang berjalan kaki, lalu tiba-tiba dari arah belakang tersangka mengendarai motor langsung menarik Handphone milik korban di saku kantong celana belakangnya.
Korban juga mengalami luka lecet di bagian tangan kanan akibay terseret dan terjatuh saat hendak mempertahankan Handphone merk Oppo A 37 yang dibawa kabur tersangka. Bersama orangtuanya korban pun membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
“Saya melihat korban berdua sedang jalan kaki, saat itu suasana sepi, dari belakang saya langsung tarik Handphone-nya,” kata tersangka Arie, saat diwawancarai di Mapolrestabes Palembang.
Menurut Arie, dia nekat melakukan aksi jambret tersebut karena butuh uang untuk membayar kontrakan rumah. “Saya mau bayar uang kontrakan yang sudah nunggak sebulan. Uang kontrakan sebulan dibayar Rp600 ribu. Setiap bulan selalu nunggak, karena kerja saya angkringan tidak cukup,” jelas bapak dengan 3 anak ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku jambret sudah berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
“Benar pelaku Pasal 365 KUHP sudah ditangkap Unit Ranmor dan dibawa beserta barang bukti satu unit Handphone korban dan sepeda motor milik tersangka. Kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri. (ANA)
Komentar