Pengusutan Kasus Penganiayaan dan Perebutan Lahan di Sako Kenten Dinilai Lamban

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman gedung Penagdilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/2/2023).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Feras, menyampaikan aksi tersebut dilaksanakan untuk menanggapi dugaan lambannya pihak Polrestabes Palembang menyelesaikan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan hingga terjadinya perusakan lahan pribadi dan penganiayaan, terhadap keluarga Alimudin yang terjadi di Perumnas Sako Kenten.

Selain itu, aksi tersebut juga merujuk kepada kinerja pihak Pengadilan Negeri Palembang beserta jajaran yang diduga tidak profesional, dan terkesan lamban dalam menyikapi surat permohonan yang dilayangkan Alimudin pada 16 Agustus 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang dalam surat tersebut berisi permohonan salinan putusan No.413/Pid.CR/2002/PN.Plg.

Adapun tuntutan dari aksi tersebut meliputi:

1. Usut tuntas kasus penganiayaan dan perebutan lahan Alimudin di Perumnas Sako Kenten Palembang.

2. Meminta Kapolda untuk menindaklanjuti jajaran kepolisian yang terkait kami duga tidak profesional dalam melatani dan mengayomi masyarakat.

3. Meminta pihak kepolisian untuk memberikan SP2HP terkait laporan Alimudin tentang pengerusakan kolam ikandan perusakan tanaman.

4. Menuntut Kepada BPN Palembang untuk menindak tegas oknum yang bermain dalam penyelesaian kasus sengketa tanah.

5. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo sesuai dengan pidatonya untuk menyelesaukan sengketa lahan masyarakat Indonesian.

Sementara itu pihak PN Palembang menanggapi aksi demo tersebut yang diwakili oleh Humas PN Palembang Sahlan Efendi mengatakan mengenai salinan surat putusan No.413/Pid.CR/2002/PN.Plg masih dalam proses pencarian.

“Ada puluhan ribu berkas perkara di dalam Polres, nanti kita cari anggota kita juga masih mencari, itu juga akan kami telusuri. Namun intinya SOP PN Palembang untuk memberikan keadilan dan kebenaran sesudah putusan sudah diberikan kepada pihaknya,” terang Sahlan.

Sementara itu Alimudin saat diwawancarai usai aksi mengatakan. “Surat itu sudah dicari namun belum ada keputusan sedangkan surat saya dikatakannya surat tersebut tidak ada kejelasan dapat dari mana,padahal saya dapat dari pengadilan memang betul betul disidangkan tahun 2002,” kata Alimudin.

Sementara itu terkait hasil putusan tahun 2002 terkait sertifikat surat tanah nomor 6530/6533 Pid 413 dikatakan dia diputuskan dibekukan. “Sampai sekarang saya cari putusan tersebut belum dapat,” ujarnya.

Sementara itu, dikatakan Alimudin setelah aksi usai pihak PN Palembang akan lebih komperatif untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Ya dia tadi mengatakan akan berusaha untuk mencari berkas itu,” jelasnya. (ANA)

    Komentar